Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda divonis dua bulan penjara terkait kasus KDRT. Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua dalam sidang.
Sidang dijalankan pada pukul 16.15 WIB di Ruang Sidang enam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Adapun isi putusan dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Anindya. Tetapi luka tersebut tidak mengahalangi aktivitas sehari-hari.
2. Menjatuhkan pidana kepada Askara Parasady Harsono penjara selama 2 bulan.
3. Menyatakan barang bukti 1 flash disk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah dan akan dikembalikan kepada Anindya.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.
Askara hadir sebagai terdakwa secara daring dari Rutan Salemba. Ia juga tampak ditemani kuasa hukumnya saat sidang.
Mendengar putusan itu Askara kemudian menyerahkan secara langsung kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan ke penasehat hukum saya yang mulia," ujar Askara.
Saat ditanya kembali mengenai pengajuan banding, pihak kuasa hukum Askara, Benedictus menegaskan untuk menerima hasil putusan itu.
Hal itu sudah menjadi keputusan darinya yang sudah membicarakan hal ini dengan keluarga Askara Prasady Harsono.
"Terimakasih, berdasarkan hasil diskusi dengan Askara dan keluarganya, dengan putusan yang dibacakan, kami menerima putusan tersebut," tegas Benedictus Wisnu.
Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.
Setelah laporan, Polres Metro Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti. Askara pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Pada 16 Februari 2021, Nindy Ayunda dalam jumpa pers memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajahnya yang penuh luka.
Foto tersebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan lengan Nindy hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak. Dua foto tersebut juga digadang-gadang menjadi bukti dari KDRT yang dilakukan Askara.
Pada sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Askara dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono telah menikah sejak 2011.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.
Tetapi, pernikahan tersebut kandas setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian mereka pada 6 Mei 2021.
(pig/wes)