Pengacara Jawab Soal Kemungkinan Vicky Prasetyo Dipenjara Usai Divonis 4 Bulan

Pengacara Jawab Soal Kemungkinan Vicky Prasetyo Dipenjara Usai Divonis 4 Bulan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 10 Sep 2021 07:00 WIB
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani
Pengacara Jawab Soal Kemungkinan Vicky Prasetyo Dipenjara Usai Divonis 4 Bulan. (Foto: Pahlevi/detikcom)
Jakarta -

Vicky Prasetyo divonis 4 Bulan penjara karena kasus yang dilaporkan Angel Lelga. Lantas apakah Vicky Prasetyo bakal masuk penjara ataukah masa tahanannya sudah selesai?

Dijelaskan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa hukuman selama 2 bulan 10 hari. Sehingga akan menjalani sisa waktu sesuai vonis.

"Kalau dihitung-hitung memang klien kami itu kan ditahan 2 bulan 10 hari. Artinya kalau bicara dari tuntutan klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengah," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung Vicky Prasetyo bakal menjalani masa tahanan lagi, Ramdan mengaku tak tahu. Pasalnya putusannya belum inkrah dan ada upaya hukum lain yang dilakukan Vicky Prasetyo ke depannya.

"Itu lihat nanti (dijemput ke Rutan Salemba atau tidak), tergantung kebijakan dari rutan. Hitung-hitungannya seperti apa, ini juga belum inkrah, kan," kata Ramdan.

ADVERTISEMENT

"Masih ada tujuh hari untuk kami berdiskusi seperti apa langkah hukum selanjutnya," tambah Ramdan.

Sebelumnya Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.

(fbr/mau)

Hide Ads