Vicky Prasetyo enggan mengomentari vonis terhadap dirinya terkait kasus yang dilaporkan oleh Angel Lelga. Sebelumnya Vicky Prasetyo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis empat bulan penjara dipotong masa hukuman.
Namun menurut pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah pihak Vicky masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman empat bulan penjara dan denda itu yang diputus hakim. Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 September 2021.
"Bagaimanapun hakim sudah memutuskan dan kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi," tambahnya.
Ramdan mengatakan pertimbangan itu dilakukan selama tujuh hari kedepan. Pihak pengacara akan konsultasi kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama tujuh hari kedepan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai putusan tadi," ungkapnya.
Menurut Ramdan, Vicky Prasetyo oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan tiga pasal seperti, UU ITE, pencemaran nama baik hingga perbuatan tak menyenangkan. Namun hal itu dipilihlah pasal alternatif dan selanjutnya bakal dilakukan upaya hukum yang saat ini belum bisa diungkapkan.
"Bahwa memang seorang Vicky Prasetyo disangkakan tiga pasal ya oleh jaksa, mengenai UU ITE, kemudian pencemaran nama baik, dan terakhir perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335 oleh karena itu hanya pasal itu yang terbukti dan dipilih. Karena memang jaksa melakukan pasal alternatif didakwakan oleh karena itu sekali lagi ini bukan putusan final," imbuhnya.
"Kami juga akan berpikir tujuh hari nanti kami akan kabarkan langkah hukum apa yang diambil," bebernya.
Simak Video "Video: Maaf dan Terima Kasih Vicky Prasetyo Seusai Kalah di Pilkada Pemalang"
(fbr/wes)