Lagi, penipuan mengatasnamakan Baim Wong membuat resah. Polisi akhirnya kembali menangkap oknum-oknum tak bertanggung jawab itu.
Komplotan penipu yang mengatasnamakan giveaway Baim Wong itu berhasil dibekuk oleh Polda Metro Jaya. Ada 10 orang yang diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan oleh Baim Wong dan korban berinisial AL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat 10 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya membut Baim Wong bersyukur. Suami Paula Verhoeven itu langsung mengeluarkan unek-uneknya.
"Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya mereka Tertangkap beserta alat bukti," tulis Baim Wong dalam feed Instagramnya dilihat, Rabu (8/9/2021).
Baim Wong menegaskan adanya komplotan penipu yang mengatasnamakan dirinya membuat dirinya merasa resah. Belum ada hal yang bisa dilakukan olehnya.
"Dengan memakai kedok nama saya, MEREKA sudah sangat meresahkan .. Karena banyak dari mereka yang berhasil menipu, sedangkan saya blm bisa melakukan apa2..," tulisnya,
"Nama saya pun terkadang jadi jelek, karena kebanyakan dari mereka yg kena tipu, minta secara langsung pertanggungjawaban saya..," tegas Baim Wong.
"Terima Kasih @poldametrojaya .. Semoga kejadian ini membuat mereka Jera. HUKUMAN MINIMAL 4 TAHUN PENJARA," harap dan doa Baim Wong untuk pelaku penipuan yang mencatut namanya.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan cara kerja 10 oknum penipuan pencatut nama Baim Wong itu.
![]() |
"Jadi biasa dia blast dulu ke semua, random kalau ada yang nyangkut isinya 'selamat nomor HP anda terpilih dapat hadiah 50 juta rupiah dari gateway dari BaimWong.id'," buka Yusri Yunus.
"Dia kirim SMS blast ke korban acak, random, dia kirim random karena biasa mereka kirim random orang balas nggak bisa, karena dia gunakan alat sendiri untuk blast SMS," ujarnya.
Para pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Herman Edco Simbolon dan Aipda Adin Rifa'i, di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(pus/mau)