Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menjelaskan proses hukum untuk Coki Pardede atas dugaan penyalahgunaan narkoba telah selesai. Coki Pardede tak lagi dikenakan upaya hukum.
Hal itu karena saat ini Coki Pardede sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak 4 September 2021.
Coki Pardede ditetapkan sebagai korban yang mengalami kecanduan narkotika golongan satu jenis sabu.
"(Proses hukum Coki Pardede) Sudah selesai," ujar Deonijiu saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
"(Coki hanya rehab) Betul," tegas Deonijiu.
Dalam hal ini, Coki Pardede hanya cukup menjalani rehabilitasi sampai sembuh dari adiksinya terhadap sabu.
Semua proses rehabilitasi Coki Pardede sudah diserahkan ke pihak RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Tergantung (sudah) sembuh atau nggak, kan itu semua di sana perkembangannya. Itu kan ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi, kita nggak tahu," lanjut Deonijiu.
Diketahui, awalnya Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun status Coki Pardede berubah menjadi korban setelah bandar narkobanya dibekuk pada 3 September 2021.
Deonijiu menyebut saat itu status Coki Pardede berubah menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Itu kan awalnya (status tersangka untuk Coki Pardede), saat ini kan setelah ditangkap bandarnya ternyata itu hanya korban. Korban itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan proses hukum," tegas Deonijiu.
Deonijiu menegaskan, setelah Coki Pardede sembuh atas adiksinya, maka ia dinyatakan selesai dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ya kalau di narkoba kan ada kelas-kelasnya, hanya cukup untuk direhab saja," ungkap Deonijiu.
Simak video 'Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur':
(pig/mau)