Coki Pardede resmi menjalani rehabilitasi sejak Sabtu, 4 September 2021. Coki Pardede menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Mengenai keputusan hukuman rehabilitasi pada Coki Pardede, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menegaskan bahwa komika 33 tahun itu adalah korban penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Deonijiu saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya. Memenuhi unsur atau tidak," tutur Deonijiu.
"Nah ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi. Yang dikenakan (hukuman penjara) adalah bandarnya yang memberikan barang," tegas Deonijiu lagi.
Karena Coki Pardede dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk memberikan fasilitas rehabilitasi.
"Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kita kenakan rehabilitasi," tutur Deonijiu.
Selain itu, Deonijiu juga menegaskan proses hukum untuk bandar sabu Coki Pardede tetap lanjut. Sementara, untuk Coki Pardede diminta tetap menjalani rehabilitasi.
"Oh iya proses hukumnya ke bandarnya. Bandarnya kan sudah nangkep," ungkap Deonijiu.
"Proses hukumnya, dia (Coki Pardede) adalah korban, sehingga nggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak. Hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab," tegas Deonijiu.
Tonton video 'Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur':