Ada 2 Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube, Ini Kata KPI

Ada 2 Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube, Ini Kata KPI

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 04 Sep 2021 08:43 WIB
Saipul Jamil rayakan kebebasan dengan chilling di pantai.
Foto: Hanif/detikcom
Jakarta -

Bebas dari penjara, membawa angin segar untuk Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan. Akan tetapi, sambutan pedas muncul menganggap kesalahan masa lalu yang membuatnya masuk penjara, membuat Saipul Jamil tak pantas jadi public figure.

Dua hari kebebasannya, muncul petisi yang bertuliskan 'Boikot Saipul Jamil'. Hal ini dilihat dari situs change.org pada Sabtu (4/9/2021).

Petisi tersebut pada sudah diteken 875 orang. Hal itu nyaris mencapai target di mana mengajak seribu orang untuk menandatangani petisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya dituliskan pernyataan yang mempertanyakan, 'Apakah pelaku pedofilia pantas mendapatkan panggung di dunia pertelevisian atau Youtube?'

"Apakah dunia entertainment Indonesia akan mati hanya karena tidak mengundang Saipul Jamil? Apakah pelaku pedofilia layak dijadikan contoh bagi masa depan Indonesia? Apakah tidak sebaiknya kita menghargai proses traumatik korban pedofilia Saipul Jamil?" tulis keterangan petisi tersebut.

ADVERTISEMENT

Petisi kedua muncul dalam situs yang sama. Petisi tersebut bertuliskan 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.'

Petisi ini sudah diteken lebih dari 90 ribu orang dengan target 150 ribu tanda tangan. Dalam penjelasannya, petisi tersebut menuliskan penjelasan jeratan hukum Saipul Jamil.

Di mana pada 14 Juni 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis 3 tahun pada Saipul Jamil karena terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

"Saipul Jamil dinyatakan bersalah karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan," tulis pada penjelasan pada petisi tersebut.

Selain pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Di mana suap tersebut menyangkut vonis yang diterima sang pedangdut.

Namun, kebebasan Saipul Jamil yang disambut meriah justru dinilai miris. Bahkan disebut, Saipul Jamil sudah ditunggu oleh banyak kontrak pekerjaan.

"Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton. Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik," sambung petisi tersebut.

Di halaman selanjutnya dukungan seksolog boikot Saipul Jamil dan KPI berbicara.

Boikot Saipul Jamil Didukung Seksolog dan KPI Angkat Bicara

Seksolog Zoya Amirin angkat bicara terkait masalah boikot Saipul Jamil.

"Saatnya cancel culture yang tepat sasaran! Cancel Pelaku Pedophilia di Televisi Nasional #CancelPedophildiTVNasional," tulis Zoya Amirin dalam unggahan di feed Instagram-nya.

Zoya Amirin me-repost unggahan akun Kerbaupink. Di mana dalam unggahan tersebut dibahas sosok public figure pelaku pelecehan seksual yang dianggap tertimpa cobaan.

Mereka juga mengingatkan untuk menghargai perasaan korban saat melihat pelaku di televisi. Terlebih pelaku pelecehan diterima oleh publik dan menjadi perhatian.

Dalam Instagramnya juga, Zoya Amirin menuliskan soal susahnya korban kekerasan seksual untuk melapor, belum lagi jika pelaku lebih berkuasa. Zoya juga memperlihatkan kondisi di mana sulit untuk korban pelecehan bisa bicara soal apa yang dialaminya karena trauma.

Pada kesempatan itu, Zoya Amirin juga mencolek KPI dan KPAI. Dia mempertanyakan, 'Apakah layak pelaku kekerasan seksual mendapatkan panggung dan tampil di televisi?'

"Kepada @kpipusat mungkin bisa koordinasi dengan @kpai_official melihat data pelaku kekerasan seksual seberapa banyak ditangani KPAI, apakah Televisi Nasional layak memberi panggung pada pelaku kekerasan seksual (termasuk pedophilia) untuk tampil di TV Nasional?" ungkapnya.

"Siapalah saya ngatur2 TV Nasional ya.... Mendampingi korban kekerasan seksual (dewasa atau anak dibawah umur) sedih & marah melihat pelaku pelaku yang merebut rasa aman seseorang malah diberi ruang yang memicu trauma korban berulang ulang," tutupnya dengan memberikan emoji sedih.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio angkat bicara terkait ha itu. Menurutnya, KPI tidak melarang sosok seperti Saipul Jamil untuk kembali tampil di televisi.

"KPI punya pedoman standar penyiaran P3SPS yang mengatur tayangan di televisi maupun radio. P3SPS tidak melarang artis ataupun orang yang karena masa lalunya pernah dipenjara, untuk tidak boleh tampil di layar kaca. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada larangan untuk artis yang punya masalah, pernah dipenjara," ungkapnya kepada detikcom.

"Kedua, saya mengimbau kepada pihak televisi agar, ketika menayangkan kembali artis yang pernah dipenjara atas kesalahannya itu, tolong ditampilkan agar artis itu menyatakan, dia merasa bersalah atas perilakunya di masa silam yang menyebabkan mereka di penjara," sambungnya.



Simak Video "Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil Bakal Dibebaskan Polisi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads