YouTuber Magdalena atau yang akrab dikenal Mgdalenaf mengaku uang endorsement-nya dan dana UMKM sebanyak Rp 2,4 miliar dibawa kabur mantan asistennya, Gita Cinta Kintamani Akbar.
Dana dari pihak UMKM yang minta di-endorsement Mgdalenaf dikirim ke rekening Gita. Namun perjanjian untuk endorsement barang UMKM tak dilakukan Mgdalenaf, karena Gita tak memberi kabar dan membawa pergi uangnya.
Mgdalenaf mengaku sebelumnya sama sekali tak mengetahui hal tersebut. Gita pun diperkerjakan sebagai asisten sejak 4 Juni 2020. Lalu memasuki Februari 2021, Mgdalenaf mengaku dapat banyak aduan dugaan penipuan dan meminta uang dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya mengangkat Gita ini sebagai pekerja dari 4 Juni 2020. Mulai Februari 2021, dapat aduan dari suatu brand yang mengatakan belum menerima uangnya kembali. Saya belum pernah refund selama kerja," ujar Mgdalenaf saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Mgdalenaf mengaku selama ini tak pernah melakukan pengembalian uang apa pun. Lalu saat itu ia merasa mulai ada yang tidak beres dan melakukan audit internal untuk pekerjaannya.
Saat audit internal dijalankan, Mgdalenaf mengaku menemukan tindak penyelewengan yang didalangi Gita. Mgdalenaf menyebut, Gita selama ini menerima uang UMKM untuk endorsement, namun tak disampaikan padanya.
"Saya lihat ada penyelewengan, saya berhenti kerjakan Gita pada Mei 2021. Dilakukan audit internal dan ditemukan penyelewengan," lanjut Mgdalenaf.
Saat itu Gita dimintai solusi untuk pengembalian uang Rp 2,4 miliar. Gita disebut tak memiliki solusi apa pun.
Gita mengaku, uang tersebut digunakan untuk kehidupannya sehari-hari. Mgdalenaf bahkan menyebut Gita menggunakan uang itu untuk berkehidupan mewah.
"Karena ada keluhan dari klien, dan dari Gita tidak memberikan solusi apa-apa. Lalu pada April langsung putus kerja ya, harusnya Mei ya. Saat audit kita itu dapat barang bukti yang kuat dari HP kerjanya ya (milik Gita)," tutur Mgdalenaf.
Mgdalenaf menjelaskan, banyak pihak UMKM yang minta di-endorsement tak mendapatkan uangnya kembali. Sementara uang bayaran untuk Mgdalenaf sudah diterima Gita.
Dalam hal ini, Mgdalenaf menegaskan pihak UMKM yang dirugikan dan belum melaporkan kerugiannya untuk segera mengirimkan email. Lalu, Mgdalenaf mengaku mendapatkan banyak email dari kejadian dugaan penggelapan uang itu.
"Banyak klien yang tidak dilaporkan ke saya, tapi Gita sudah dapat uangnya. Saya minta kalau ada UMKM yang belum saya kerjain untuk kabarin ke email, dan itu banyak," tegas Mgdalenaf.
Diketahui, kasus ini dilaporkan Mgdalenaf ke Polda Metro Jaya. Gita pun disangkakan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan uang, pencucian uang, hingga pemalsuan surat. Adapun pasal yang disangkakan dijelaskan Mgdalenaf saat wawancara.
"Pasal yang disangkakan ada di Pasal Pidana 374 tentang penggelapan uang dalam jabatan, lalu Pasal 378 untuk penipuan, lalu Pasal 263 untuk pemalsuan surat, dan Pasal 3 dan 5 untuk pencucian uang. Mungkin akan berkembang ya nantinya," tegas Mgdalenaf.
(pig/mau)