Publik diramaikan perihal gugatan cerai yang dilayangkan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka, berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya diketahui, Jonathan Frizzy menganut agama Kristen dan seharusnya gugatan cerai dilayangkan ke Pengadilan Negeri.
Namun hal itu diluruskan oleh kuasa hukum Dhena Devanka, Ibnu Ali Tindri saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka pada 2012 menikah secara Islam. Hal itu kemudian menjadi jawaban terkait alasan pelayangan gugatan cerai ke Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama.
"Nggak kok, mereka nikah secara Islam di KUA," ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan, gugatan cerai Dhena Devanka dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena pernikahan dengan Jonathan Frizzy saat itu di KUA.
Sementara itu, Ibnu menegaskan alasan utama Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy karena cekcok rumah tangga.
"Gugatan ke Pengadilan Agama, karena bukti pernikahan tercatat di KUA. Masalah utama karena percekcokan," tegas Ibnu.
Sementara itu mengenai keyakinan yang kini dianut Jonathan Frizzy, Ibnu enggan membahasnya.
Ia meminta agar publik menunggu pokok perkara dibacakan saat persidangan.
"Kalau itu nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama," ungkap Ibnu.
Mengenai komunikasi dengan Jonathan Frizzy, Ibnu mengaku belum pernah melakukannya. Ia membiarkan pihak Pengadilan Agama yang mencoba menghubungi Jonathan Frizzy.
"(Hubungi Jonathan Frizzy) saya nggak, nanti itu pihak pengadilan," tutup Ibnu.
(pig/dar)