Rindu Suara Saipul Jamil? Tenang, Satu Lagu Sudah Disiapkan Untuknya

ADVERTISEMENT

Rindu Suara Saipul Jamil? Tenang, Satu Lagu Sudah Disiapkan Untuknya

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 24 Agu 2021 17:03 WIB
Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Saipul Jamil Dikabarkan Bebas September, Tawaran Kerja Sudah Menantinya. (Foto: Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta -

Saipul Jamil dijadwalkan akan bebas 2 September 2021. Samsul sebagai kakak menyebut Saipul Jamil sudah banyak tawaran pekerjaan.

Saipul Jamil disebut banyak mendapat tawaran pekerjaan di televisi seperti dahulu. Mantan suami Dewi Perssik itu diminta segera menjadi pemandu acara televisi atau tampil bernyanyi lagi.

"Alhamdulillah iya sudah banyak yang nawarin (pekerjaan). Insyaallah mudah-mudahan langgeng," tutur Samsul saat dihubungi detikcom.

Selain itu, sebagai pedangdut, Saipul Jamil juga turut mendapat tawaran pekerjaan. Saipul Jamil tengah menyiapkan lagu bersama label musik MSI.

Ditegaskan Samsul, lagu tersebut sengaja dipersiapkan label musik usai Saipul Jamil bebas.

"Untuk nyanyi alhamdulillah sudah dipersiapkan oleh label MSI, lagunya itu cakep banget. Lagu untuk Sanggupkah Kau Setia gitu, untuk teman dekatnya, penggemarnya, lagunya lagu mellow rencananya," jelas Samsul lagi.

Di samping itu, Saipul Jamil kini juga membuat channel YouTube seperti artis lain. Disebutnya, Saipul Jamil juga akan mencoba peruntungan di dunia digital saat ini.

Meski begitu, Samsul menegaskan adiknya itu tak meninggalkan pekerjaan sebagai penyanyi. Saipul Jamil akan tetap menyanyi, meski nantinya akan mengoptimasilasikan channel YouTube-nya.

"Kan ada tuh berita kesannya membanting stir, tidaklah. Secara kerjaan alhamdulillah masih menanti. Cuma, mau coba keberuntungan jugalah di platform digital YouTube-lah gitu kan. Kenapa tidak untuk bisa berbagi di situ gitu," jelas Samsul.

Sebagai tambahan informasi, Saipul Jamil mendekam di penjara usai terjerat dua kasus. Pertama, kasus pencabulan yang membuat Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil menjadi 5 tahun. Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, ketika menjalani persidangan terkait kasus pencabulan, terungkap ada penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi. Penyuapan itu untuk meringankan hukumannya Saipul Jamil.

Dalam kasus tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.

(pig/mau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT