Inikah Bukti Richard Lee Lakukan Akses Ilegal Akun IG yang Disita Polisi?

Inikah Bukti Richard Lee Lakukan Akses Ilegal Akun IG yang Disita Polisi?

Tim detikHOT - detikHot
Selasa, 17 Agu 2021 06:00 WIB
Richard Lee
Inikah Bukti Richard Lee Lakukan Akses Ilegal Akun IG yang Disita Polisi? (Foto: Pingkan Anggraini)
Jakarta -

Penangkapan Richard Lee sempat membuat heboh. Richard diamankan polisi karena dituding mengakses secara ilegal akun Instagram-nya, @dr.richard_lee, yang disita kepolisian.

Kini Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga akhirnya memulangkan sang dokter karena dirasa kooperatif.

Usai pulang ke rumah, Richard Lee gelar jumpa pers via virtual. Di situ, ia mengaku tak melakukan akses ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perbedaan pendapat sih, jadi saya tidak pernah melakukan ilegal akses. Tapi mereka merasa saya melakukan ilegal akses," ujar Richard Lee.

"Jadi ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat apalagi ini kata pengacara saya adalah sesuatu hal yang baru," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun ucapan Richard berbanding terbalik dengan fakta di akun Instagram-nya. Hal itu terlihat pada unggahan Instagram-nya pada 6 Agustus 2021.

"Saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yg luar biasa! Banyak halangan, banyak hambatan. Terima kasih atas support semuanya. Saya minta tolong untuk follow saya di akun spam saya di @dr.richardlee_official. Salam saya selalu," tulisnya.

Dokter kecantikan dan konten kreator itu bahkan sempat memberikan komentar terhadap netizen.

"Mental aman?" tulis komentar akun @_nvan93.

"Aman ngab," balas dokter Richard Lee satu minggu lalu.

Inikah bukti Richard Lee lakukan ilegal akses?Inikah bukti Richard Lee lakukan ilegal akses? Foto: ist

Sebelumnya akun media sosial yang diakses Richard Lee itu sudah menjadi barang bukti laporan Kartika Putri yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juni 2021.

Dalam proses itu, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.

Akan tetapi, Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam kasus ini, Richard Lee disangkakan beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-Undang ITE.

"Yang bersangkutan kita persangkakan di Pasal 30 junto Pasal 46 Undang Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Lihat juga video 'Richard Lee Tegaskan Tak Sengaja Akses Akun Instagramnya':

[Gambas:Video 20detik]



(fbr/mau)

Hide Ads