Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Begini Perasaan Jennifer Jill

Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Begini Perasaan Jennifer Jill

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 16 Agu 2021 14:53 WIB
Jennifer Jill mengakui simpan sabu sejak 4 tahun lalu
Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Begini Perasaan Jennifer Jill. (Foto: (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Jennifer Jill divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus narkoba. Begini perasaan Jennifer Jill.

Putusan itu diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer Jill mengaku senang atas putusan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan. Jennifer Jill senang karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan keinginannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya. Artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala Siahaan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

Mengenai putusan tersebut, Ajun Perwira belum mengetahuinya. Namun Sahala Siahaan akan segera memberi tahu kepada suami Jennifer Jill itu.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti akan kami kasih tahu bahwa keputusannya demikian dan itu yang terbaik menurut kami untuk Jeje karena harapannya tercapai," tutur Sahala siahaan.

"Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya, harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri. Khusus untuk kasus diri sendiri tidak tepat di penjara," imbuh Sahala Siahaan.

Selama menjalani sidang, Jennifer Jill sudah lebih dulu direhabilitasi sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun rehabilitasi itu berhenti di tengah jalan, karena satu dan lain hal.

"Seperti yang tadi dipertimbangkan majelis hakim, berdasarkan keterangan ahli 46 hari dari rencana kan awalnya 3 bulan, tetapi yang berjalan 46 hari tentunya tidak efektif. Kenapa? Programnya belum selesai itu yang pertama," papar Sahala Siahaan.

"Kedua, majelis juga sependapat bahwa di rutan tidak ada tempat rehabilitasi. Akibat dari programnya tidak berjalan seutuhnya membawa dampak bagi Jeje dan itu dipertimbangkan oleh majelis. Semuanya dipertimbangkan, dampak psikisnya apa. Tentunya majelis dalam mempertimbangkannya juga berdasarkan fakta dari ahli yang diajukan BNN, dari RSKO juga ada, dari yang merawat dia juga ada, semuanya ini dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dan kami apresiasi dengan hal ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jennifer Jill ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021). Polisi mengamankan Jennifer Jill karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

(hnh/mau)

Hide Ads