Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 16 Agu 2021 13:52 WIB
Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat memberi keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2/2021).
Jennifer Jill divonis 6 bulan Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Jennifer Jill divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer Jill terbukti menyalahgunakan narkoba.

"6 bulan karena itu sesuai dengan surat edaran peraturan bersama seluruh penegak hukum," kata kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

Sahala Siahaan bersyukur dengan vonis tersebut. Sebab, apa yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat sesuai dengan keinginannya dan Jennifer Jill.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi-saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara," tutur Sahala Siahaan.

Hal itu berdasarkan undang-undang. Di mana untuk korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.

ADVERTISEMENT

"Inilah perjuangan JJ di sini dalam menuntut keadilan bagi dirinya dan kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik. Dan finally Majelis Hakim sependapat korban penyalahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara," imbuh Sahala Siahaan.

"Ini esensi yang paling penting dalam penegakan hukum bahwa tidak semua kasus narkotika khususnya pencandu, penyalahguna, dan korban di penjara," sambungya.

Mengenai putusan 6 bulan rehabilitasi, Sahala Siahaan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tidak. Pasalnya ia berharap vonis tersebut bisa dipotong dengan masa rehabilitasi yang tengah dijalani oleh Jennifer Jill terlebih dahulu.

"Kami akan pertimbangkan dulu. Kami akan diskusikan tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhab juga diterima. Nah di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN kurang lebih 46 hari," tukas Sahala Siahaan.

Seperti diketahui, Jennifer Jill ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Barat. Polisi mengamankan Jennifer Jill karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.




(hnh/nu2)

Hide Ads