Penangkapan Dramatis Richard Lee Sesuai Prosedur, Ini Alasannya

Penangkapan Dramatis Richard Lee Sesuai Prosedur, Ini Alasannya

Tim detikHOT - detikHot
Senin, 16 Agu 2021 14:38 WIB
dr Richard Lee diperiksa tambahan di Polda Metro Jaya
Pengacara nilai penangkapan Richard Lee berlebihan, pakar hukumjustru menilai beda Foto: Yogi/detikcom
Jakarta -

Penangkapan dan penjemputan dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai pihak sang dokter sangat berlebihan. Bahkan, pengacaranya, Razman Arif Nasution, mengatakan polisi memperlakukan Richard Lee seperti teroris.

Video dramatis penjemputan dan penangkapan dr Richard Lee yang direkam oleh sang istri viral. Sang istri histeris dan meminta penjelasan soal penyebab penangkapan Richard Lee.

Bahkan gara-gara video itu, Kartika Putri terkena imbas. Kartika Putri disebut menjadi penyebab penangkapan sang dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, pendapat pakar Hukum Pidana, Suparji, memberikan pendapatnya usai melihat kasus Richard Lee. Melihat Richard Lee ditangkap karena laporan polisi terkait dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti, Suparji menilai penangkapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tak berlebihan.

"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur karena yang bersangkutan mencoba mengakses akun instagramnya secara ilegal. Padahal, akun tersebut sudah disita Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah PN Jaksel," jelas Suparji dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi, saya rasa penangkapan ini tidak berlebihan karena memperhatikan prosedur yang tepat. Bila mendengar dari Polisi, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Dengan adanya perlawanan itu, tindakan polisi membawa Richard Lee ke Polda Metro Jaya dinilai merupakan langkah cepat dan tepat sebagai upaya untuk melindungi barang bukti.

"Barang bukti merupakan satu hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana. Maka wajar bila polisi dalam kasus ini bertindak tegas, karena khawatir barang bukti tersebut dihilangkan," beber Suparji.

Menjerat dr Richard Lee dengan pasal 30 juncto 46 UU ITE dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 dan 30 KUHP juga dianggap tepat. Itu dikarenakan Richard Lee diduga kembali mengakses akun yang sudah disita polisi.

"Serta mempersulit penyelidikan dan penyidikan, bahkan diduga akan menghilangkan barang bukti," pendapat Suparji mengenai status tersangka dr Richard Lee dalam kasus ini.

Dinilai penangkapan dr Richard Lee berlebihan, polisi juga sudah menegaskan semua dijalani sesuai prosedur.

"Jadi saya sampaikan berdasarkan satu laporan tanggal 9 kemarin. Adanya seseorang yang melakukan kegiatan menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers soal penangkapan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Ini hasil pendalaman. Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," tambahnya.

Polisi juga membantah adanya paksaan. Semua yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan SOP.

"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," tegas Kombes Pol Yusri Yunus.




(pus/dar)

Hide Ads