Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti dan ilegal akses terkait media sosialnya yang tengah disita polisi.
Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menjawab dugaan penghilangan barang bukti. Disebut, Richard Lee adalah orang ya tak berbahaya dan tak perlu dilakukan penahanan.
Razman menegaskan, sebaiknya pihak Polda Metro Jaya bisa lebih dulu memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak ada yang berbahaya disitu, panggil aja. Kan kita bisa datang, ada praperadilan juga," ujar Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Disebut Kooperatif, Richard Lee Tak Ditahan |
Lebih lanjut Razman menegaskan, pihak Polda Metro Jaya dapat langsung memanggil Richard Lee seperti BAP pada biasanya.
"Panggil aja, kita cek," lanjut Razman.
"Ini dunia maya, harus perlu pedalaman dulu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Razman menjelaskan perilaku istri Richard Lee, Reni Effendy yang belum lama ini merasa tak terima suaminya dijemput paksa. Ia sempat menegaskan pihak Polda Metro Jaya menjemput paksa Richard Lee tanpa konfirmasi.
Razman menjelaskan, hal itu wajar saja dilakukan Reni Effendy. Hal iu karena ia melihat suaminya diperlakukan tidak adil.
"Ya wajar dong, orang suaminya dibawa begitu," sambung Razman menjelaskan.
Kasus ini diketahui atas pendalaman dari laporan Kartika Putri yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya Richard Lee dan Kartika Putri tengah menjalani kasus tersebut dengan mediasi yang sudah 3 kali dijalani.
Dalam kasus ini, Richard Lee diduga sudah menghilangkan barang bukti dan mengakses media sosial yang tengah disita polisi.
Kini Richard Lee telah dibebaskan dan tak jadi ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor saja.
Pantauan detikcom pukul 19.52 WIB, Richard Lee keluar dari ruangan penyidik. Dia ditemani oleh pengacaranya, Razman Nasution dan juga istrinya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Simak video 'Alasan dr Richard Lee Tak Ditahan Pihak Polisi':