Dokter Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti dari media sosialnya yang tengah disita polisi. Richard Lee pun resmi ditahan.
Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak kemarin Rabu (11/8/2021). Sebelumnya Richard Lee juga sudah dijemput di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam hal ini Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian pun menjelaskan tentang kabar penangkapan tersebut. Mereka membantah mengamankan dokter Richard Lee secara paksa.
Saat penjemputan, Richard Lee sempat menolak untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat itu juga ada sang istri yang menyaksikan penjemputan Richard Lee.
Bahkan sang istri mengabadikan penjemputan dan penangkapan sang suami melalui Instagram Story miliknya. Hal itu yang kemudian ramai di media sosial.
Pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution menyesali perilaku pihak polisi yang menangkap kliennya seperti teroris. Tapi, polisi menegaskan hal itu dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tegasnya lagi.
Kasus ini disebut berbeda dengan laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada Richard Lee. Diketahui kasus yang dilaporkan Kartika hingga sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara kasus yang menjadikan dr Richard Lee tersangka adalah hasil temuan polisi. Dokter Richard Lee kedapatan mengakses akun media sosialnya yang tengah disita polisi dan diduga akan menghapus barang bukti.
Disebut akun media sosial yang diakses Richard Lee itu sudah menjadi barang bukti laporan Kartika Putri yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juni 2021.
Dalam proses itu, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.
Akan tetapi kemudian Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya pun akhirnya melepaskan Richard Lee yang ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Richard Lee kini dikenai wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.
"Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).
(ass/aay)