Dinar Candy Jalani Wajib Lapor, Curcol Belum Makan dari Kemarin

Dinar Candy Jalani Wajib Lapor, Curcol Belum Makan dari Kemarin

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 09 Agu 2021 19:15 WIB
dinar candy
Dinar Candy Jalani Wajib Lapor, Curcol Belum Makan dari Kemarin. (Foto: Pingkan Anggraini)
Jakarta -

Dinar Candy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani wajib lapor perdananya. Dinar datang pukul 18.50 WIB ditemani dua asistennya.

Saat hadir, tampak Dinar Candy menggunakan cardigan berwarna kuning. Ia juga tampak digandeng oleh kedua asistennya itu.

Saat ditanya kondisi kesehatannya, Dinar Candy mengaku baik-baik saja. Ia juga menjawab pertanyaan awak media dengan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik kok, baik," ujar Dinar Candy ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

"Aku wajib lapor dulu ya," tutur Dinar lagi.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai persiapan menjalani wajib lapor perdananya, Dinar Candy mengaku cukup mempersiapkan mentalnya saja. Selain itu, Dinar Candy juga mengaku sangat gugup menjalani wajib lapor pertamanya.

Dinar Candy juga mengaku sampai tak nafsu makan sejak kemarin.

"Deg-deganlah orang belum makan dari kemarin," sahut Dinar Candy.

Sebagai tambahan informasi, pada 5 Agustus 2021, Dinar Candy resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Saat itu, Azis juga menjelaskan, Dinar Candy tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Azis saat itu.

Ditegaskan Azis, meski Dinar Candy akan dipulangkan, ia akan tetap menjalani wajib lapor.

"Ya wajib lapor saja," tutur Azis.

Sementara itu, Dinar Candy pada 6 Agustus 2021 sempat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar menegaskan melalui Fachmi Bachmid akan hadir menjalani wajib lapor sesuai arahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya, itu nanti kita pasti akan datang," tegas Fachmi saat itu.

Dalam kasus ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

(pig/mau)

Hide Ads