Polres Demak Minta Klarifikasi, Nikita Mirzani Tak Terima Surat Panggilan

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 09 Agu 2021 11:37 WIB
Polres Demak minta klarifikasi hari ini, Nikita Mirzani belum terima surat panggilan Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak soal dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Adam Malik. Pihak Polres Demak juga mengatakan hari ini Nikita Mirzani dipanggil ke Polres Demak untuk melakukan klarifikasi.

Dikonfirmasi kepada pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengatakan Nikita Mirzani belum menerima surat panggilan.

"Nggak ada panggilan, nggak terima panggilan. Saya juga belum komunikasi sama Niki. Niki kalau ada panggilan pasti dia kabari saya," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani kepada detikcom, Senin (9/8/2021).

"Nggak ada perbuatan memfitnah," lanjutnya.

Saat tahu dirinya dilaporkan ke Polres Demak dengan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak merasa melakukan yang dituduhkan.

"Niki bilang, 'Saya lakuin apa?' Kalau orang protes silakan. Ini kan dunia internet harus dipahami. Kalau ada orang posting nggak sependapat bukan dilaporkan ke polisi. Niki kan nggak memposting tulisan yang sifatnya memfitnah. Tapi, mungkin orang ngerasa aja, Niki nggak nyebut nama orang," jelas Fahmi Bachmid.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan Nikita Mirzani diminta ke Polres Demak hari ini untuk dimintai klarifikasi.

"Ya betul, memang (Nikita Mirzani) dipanggil untuk klarifikasi hari ini. Namun, belum tahu hadir atau tidaknya," kata AKBP Budi Adhy Buono.

Sebelumnya, kuasa hukum Adam Malik, Alexander Kilikily Umboh menyebut Adam Malik melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada tanggal 11 Juni 2021. Laporan itu berdasarkan adanya kerugian yang dialami Adam karena unggahan Nikita Mirzani.

"Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, Minggu (8/8).




(pus/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork