Derry Neo Terancam 20 Tahun Penjara, Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba

Derry Neo Terancam 20 Tahun Penjara, Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 06 Agu 2021 18:01 WIB
Rapper Neo Derry (tengah) ditangkap terkait kasus narkoba (Dias/detikcom)
Foto: Rapper 'Neo' Derry (tengah) ditangkap terkait kasus narkoba (Dias/detikcom)
Jakarta -

Indra Derry salah satu personel grup musik Neo dibekuk lantaran dugaan penyalahgunaan dan jual beli narkoba. Derry dibekuk di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, penangkapan Derry dilakukan karena hasil pendalaman dari penangkapan bandar narkoba berinisial RS. Derry dibekuk dan mengaku sudah menggunakan serta memperjualbelikan narkoba jenis ganja.

Lebih lanjut mengenai waktu penggunaan ganja oleh Derry, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah belum mau menjelaskan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Waktu penggunaan ganja oleh Derry) nanti ditanyakan. Dia jual beli dan gunakan," ujar Azis.

Saat ditanya terkait penyebaran ganja yang dilakukan Derry di kalangan musisi, polisi pun masih akan mendalami dugaan tersebut. Azis mengaku baru dapat menjelaskan permukaan dari kasus ini saja.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita sampaikan. Sementara info awal dulu," lanjut Azis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan pada Derry dan dua orang pelaku lainnya ada tiga pasal. Untuk saat ini Derry Neo disangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terhadap beberapa orang yang kita lakukan penangkapan tersebut, kita sangkakan dengan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Azis.

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan Derry Neo terancam 20 tahun penjara.

"Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," lanjut Azis.

Sebelumnya polisi menjelaskan bahwa Derry yang merupakan rapper grup musik Neo membeli dan menjual ganja dari bandar yang kini menjadi DPO.

"Beberapa hari yang lalu dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang melakukan jual beli barang narkotika berupa ganja dengan inisial RS," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriyani saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa peroleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID," lanjut Azis.

Dari penangkapan Derry dan dua orang lainnya, polisi mengaku sudah menemukan barang bukti ganja seberat 59,8 gram

(pig/aay)

Hide Ads