Dinar Candy dinyatakan sebagai tersangka lantaran bukti-bukti yang dikumpulkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Hal itu karena Dinar Candy mengunggah videonya tampil berbikini di media sosialnya. Aksi Dinar Candy berbikini itu juga dilakukan di jalan raya.
Dalam hal itu Dinar Candy diduga melakukan tindakan pornografi. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"DC yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi. Tadi dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti," ujar Azis.
Lebih lanjut, barang bukti tersebut dirangkai oleh pihak Polres sehingga kasus Dinar Candy layak ditingkatkan ke penyidikan.
Dari hasil rangkaian bukti-bukti tersebut lalu kembali dilakukan pemeriksaan pada Dinar Candy. Lalu setelah itu baru ditetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
"Selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," tutur Azis.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka akan tindak pidana pornografi," lanjutnya.
Adapun pasal yang menyeret nama Dinar Candy turut disebutkan Azis.
"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Azis.
Diketahui, Dinar Candy dijemput di kawasan Fatmawati pada Rabu, 4 Agustus 2021. Dalam penjemputan Dinar Candy, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Dijelaskan, ponsel pertama tersebut digunakan untuk mem-videokan aksi Dinar Candy di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sementara ponsel keduanya digunakan Dinar Candy untuk mengunggah video.
Hingga saat ini belum diketahui apakah Dinar Candy bakal dipulangkan malam ini atau besok.
(pig/wes)