Sidang perdana Cynthiara Alona telah bergulir. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang.
Bukan tanpa alasan, hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Untuk perkara asusila sidang harus berjalan tertutup untuk melindungi para korbannya.
"Karena ini ada konteks asusila jadi persidangan digelar secara tertutup," ujar Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana itu, Cynthiara Alona dan dua orang rekannya, yakni AA dan DA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Sidang berlangsung secara virtual karena situasi Pandemi COVID-19.
"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP," Arif Budi Cahyono.
"Persidangan secara virtual untuk terdakwa sekarang berada di tahanan Polda ya," lanjutnya.
Baca juga: Agnez Mo Tak Lagi Tanpa Kekasih |
Sidang dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sebab Cynthiara Alona tidak mengajukan eksepsi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.
"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memohon supaya diperiksa saksi sidang selanjutnya yakni pada tanggal 12 Agustus 2021," tukas Arif Budi Cahyono.
Seperti diketahui, penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Dari Informasi yang didapat, sebuah Hotel di kawasan Tangerang menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Pada hari Selasa (16/3/2021) malam, polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Lokasinya di Hotel Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang. Dari penggerebekan tersebut, total ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban prostitusi. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona diamankan oleh polisi karena menyediakan tempat esek-esek tersebut.
Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA yang diketahui sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel. Hotel bintang dua itu dulunya adalah sebuah kos-kosan. Namun Cynthiara Alona kemudian mengubahnya menjadi hotel. Kondisi pandemi COVID-19 membuat hotel sepi. Hal inilah yang kemudian membuat Cynthiara Alona membuka hotel itu sebagai sarana untuk prostitusi online.
(hnh/wes)