Putusan Banding Cerai Askara terhadap Nindy Ayunda Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Putusan Banding Cerai Askara terhadap Nindy Ayunda Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 05 Agu 2021 12:03 WIB
Jakarta -

Askara Parasady Harsono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Ia tidak terima bercerai dengan Nindy Ayunda.

Dalam banding tersebut, Askara Parasady Harsono menolak putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta selatan. Askara pun akhirnya mengajukan banding dengan beberapa pertimbangan. Apa hasilnya?

"Karena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding, membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taslimah pun belum bisa memastikan apakah Askara Parasady Harsono bisa menerima putusan banding tersebut. Jika tidak, maka Askara Parasady Harsono bisa mengajukan kembali tingkah kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa diajukan jika tidak terima. Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum," tutur Taslimah.

ADVERTISEMENT

"Kita belum tahu (Askara) terima putusan Pengadilan Tinggi apa belum. Kalau terima, maka berkekuatan hukum tetap dan terbit akta cerai," tukasnya.

Ada 6 poin putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Ini bunyinya.

1. Menolak eksepsi Tergugat (Askara Parasady Harsono).
2. Mengabulkan gugatan Penggugat (Nindy Ayunda) sebagian.
3. Menjatuhkan talak satu bait sugro kepada Penggugat, Askara Parasady Harsono kepada Anindia Yandirest Ayunda Fadli.
4. Menetapkan bahwa anak bernama Abhirama Danendra Harsono dan, Akifa Dhinira Parasady berada di bawah pengasuhan Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat bertemu dan memberikan kasih sayang.
5. Menghukum Tergugat memberikan nafkah kepada anak tersebut Rp 10 juta perbulan melalui Penggugat, dengan naikan 10 persen setiap penggantian tahun sampai anak tersebut dewasa.
6. Membebankan Tergugat membayar biaya perkara.

(hnh/mau)

Hide Ads