Sidang gugatan pengesahan dan asal usul anak dari Amalia Fujiawati pada Bambang Pamungkas kembali bergulir. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Amalia.
Amalia Fujiawati sebagai penggugat telah memboyong anak pertama Bambang Pamungkas, Jane Abel. Dalam kesaksian Jane Abel, membenarkan adanya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas pada 2018.
Menanggapi hal itu pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya, Z Khasannul tak masalah dengan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskannya, sudah menjadi hak penggugat untuk membawa siapa pun untuk menjadi saksi pada sidang ini.
"Yaitu hak-haknya dia menyajikan saksi kan menghadirkan saksi. Membuktikan atau menguatkan apa yang dijadikan gugatan," ujar Z Khasannul saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Cuma kan yang di dalam persidangan yang kita lihat juga mengungkapkan apa yang jadi dalil penggugat, sekadar cerita, terus kenal dan tahu gitu," lanjutnya.
Ditegaskan Z Khasannul, keinginan Bambang Pamungkas adalah menang dalam sidang ini.
"(Keinginan Bambang Pamungkas) ya itu tidak benar. Ya ditolak gitu," ujarnya.
Karena masalah ini, Bambang Pamungkas perlu memperbaiki nama baiknya lagi. Disebut Z Khasannul hal tersebut hanya menunggu pembuktian dari hasil putusan sidang.
Ia meminta agar publik tidak langsung berburuk sangka. Hasil putusan sidang nantilah yang dapat membuktikan apakah mantan kapten Persija ini bersalah atau tidak.
"Ya nanti tinggal pembuktian aja di situ yang bener yang mana, gitu aja. Dari situ nanti kalau sudah diketahui yang bener yang mana ya nanti udah tau sendiri hasilnya. Simpelnya gitu," tutur Z Khasannul.
Hingga saat ini Bambang Pamungkas belum juga mengeluarkan komentarnya mengenai kasus yang menjadi viral. Bambang Pamungkas juga sulit ditemui.
(pig/wes)