Anggi Novita menggugat cerai Ferry Irawan. Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Anggi Novita melayangkan gugatan cerai itu melalui kuasa hukumnya, Widodo, SH. Gugatan pun masuk dan diterima pada tanggal 26 Juli 2021.
"Kemarin tanggal 26 Juli 2021 telah masuk perkara nomor 2521/Pdt.G/2021/PA.JS dari yang bernama Anggia Novita binti M Zaidin Jamin dalam hal ini memberika kuasa pada Widodo, SH dan kawan-kawan mengajukan gugatan cerai secara e-court melawan R Ferry Irawan Kusuma bin HR Indraji Kusuma," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui di kantornya, Selasa (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai gugatan cerai tersebut, pengadilan sudah menentukan jadwal sidang untuk Ferry Irawan dan Anggi Novita. Sidang perdana akan digelar pada bulan depan.
"Perkara tersebut sudah masuk ke register Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 26 Juli 2021 dan hari ini sudah ditetapkan hari sidangnya. Agenda persidangan perdana nanti tanggal 26 Agustus 2021 hari Kamis," kata Taslimah.
Dalam gugatan yang dilayangkan Anggi Novita berisi identitas kedua prinsipal. Selain itu ada pula mengenai alasan Anggi Novita melayangkan gugatan cerai tersebut.
"Isinya tentu data penggugat, nama, umur ya identitas lah, kemudian identitas tergugat lalu alasan yang diajukan oleh pihak penggugat tersebut. Diantara lain kapan menikah, bagaimana kehidupan rumah tangganya," ungkap Taslimah.
Namun sayang, Taslimah tidak bisa membeberkan secara rinci mengenai alasan Anggi Novita bercerai ke hadapan publik. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi persidangan.
"Alasan kan misalnya mengenai peristiwa pernikahan (Anggi dan Ferry) dan alasan lainnya karena ini baru pendaftaran belum dapat kami sampaikan, kita tunggu dulu," papar Taslimah.
"Ya mereka kan pernah menikah pda tanggal 18 September 2015 itu kan termasuk peristiwa pernikahan yang menjadi alasan cerai, kalau nggak ada hubungan hukum tentu nggak ada alasan cerai," tukasnya.
(hnh/srs)