Pesinetron Devi Lanni atau yang dikenal Devi Demplon viral gara-gara memperlihatkan dirinya yang didenda karena kedapatan tak pakai masker di dalam mobil. Saat itu, Devi Lanni mengatakan berada di dalam mobil bersama suami dan anaknya.
Devi Lanni yang mengenakan baju dan bandana biru terlihat tengah duduk di tempat yang sudah disediakan oleh petugas. Di depannya terlihat petugas Pol PP tengah menulis data dirinya.
"Jadi kalau di mobil kalian-kalian harus pakai masker yah. Kalau nggak, ada bapak-bapak ini kita didenda. Harus transfer ke sini. Padahal aku sama suami sama anakku," ucap Devi Lanni dalam video yang dilihat, Jumat (23/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mengikuti peraturan pemerintah. Devi Lanni merasa harus patuh. Tidak ada pembelaan dan dia merasa bangga didenda karena tak pakai masker di mobil.
"Tapi nggak apa-apa, kita harus memenuhi peraturan pemerintah. Didenda ya didenda! Ya bapak? Selamat pagi. Bangga lo saya didenda," ucapnya.
Bintang sinetron Bawang Putih Berkulit Merah itu menegaskan sebagai warga negara Indonesia yang baik akan mematuhi peraturan pemerintah. Devi Lanni pun membayar dendanya sebesar Rp 250 ribu.
"Saya sebagai warga yang baik Aku didenda nggak pakai masker di mobil. Didenda Rp 250 ribu," tuturnya.
"Tapi, bayar ajalah. Kan peraturan pemerintah," tegas Devi Lanni tersenyum.
Peraturan soal bermasker tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Tertulis pada pasal 8 yang menerangkan tentang Perlindungan Kesehatan Individu. Tertulis pada ayat 1 huruf a.
1. Setiap Orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya.
Dan, pada pasal 9 ayat 1 huruf a dan b dijelaskan soal sanksi yang diterapkan bila ada pelanggaran soal pemakaian masker.
1. Setiap Orang yang tidak menggunakan Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau
b. denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(pus/wes)