Mark Sungkar Kecewa Divonis 1,5 Tahun Sebagai Tahanan Kota di Kasus Korupsi

Hanif Hawari - detikHot
Sabtu, 10 Jul 2021 08:25 WIB
Jakarta -

Mark Sungkar divonis 1,5 tahun dalam kasus korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018. Ia pun kecewa atas putusan tersebut.

Kekecewaan itu diungkapkan Mark Sungkar saat majelis hakim membacakan vonis. Diputuskan, Mark Sungkar harus menialani masa hukuman 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota.

Mark Sungkar juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani hukuman penjara selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Ayah dari Shiren Sungkar itu juga diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 694 juta yang telah dikorupsi.

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar.

Hakim pun menutup persidangan dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali. Sebelum ditutup, hakim meminta agar Mark Sungkar mengambil keputusan untuk menanggapi vonisnya di luar sidang.

"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," tukas hakim ketua.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Mark Sungkar, ada hal yang memberatkan masa hukumannya. Yaitu Mark Sungkar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Mark Sungkar disebut sudah mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum semasa hidupnya. Serta kini Mark Sungkar juga dalam keadaan sakit.

Seperti diketahui, Mark Sungkar telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.




(hnh/dal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork