Sidang dugaan kasus korupsi yang menjerat Mark Sungkar masih terus bergulir. Sidang terakhir digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli Hukum Tata Negara dari Mark Sungkar.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021). Namun sidang baru selesai pada larut malam.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Rullyandi sebagai saksi dari Mark Sungkar menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya melaporkan penegak hukum jika ada yang bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya hal itu tidak ditemukan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bilamana ada temuan unsur yang bertentangan dengan negara terkait pengelolaan keuangan negara, ini seharusnya BPK yang melapor ke penegak hukum. Nah hari ini saya melihat BPK itu seperti membuat satu kesimpulannya sendiri, sehingga itu menyalahi Undang-undang (UU)," ujarnya.
"Dan ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri terkait sistem pengelolaan keuangan negara. Ini diperlukan kepastian hukum, dan ini tidak terjadi. Dan saya hadir sebagai saksi mesti meyakini hakim bahwa dalam kasus ini ada kekeliruan," lanjut Rullyandi.
Sekali lagi, Mark Sungkar mengatakan dirinya hanya korban dalam kasus ini. Ia menegaskan yang seharusnya diusut adalah oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Beliau secara pribadi sempat mengatakan kepada saya, kalau saya hanya sebagai korban. Kan disebutkan bahwa beliau mengatakan dasarnya bantuan itu untuk try in, try out. Kalau itu dijadikan dasar, tentu menjadi tidak jelas. Kalau try in bertanding di dalam negeri dan try out bertanding di luar negeri, bantuan untuk itu, sedangkan uangnya itu tidak ada. Jadi yang dirugikan siapa?" tanya Mark Sungkar.
"Untuk meningkatkan prestasi persiapan atlet Asian games, tetapi uangnya nol. Padahal kontraknya ada. Yang melanggar perjanjian bukan kami. Cabang Olahraga (Cabor) ini hanya korban dari oknum Kemenpora yang harusnya diusut," lanjutnya.
Oleh karena itu, hingga saat ini, Mark Sungkar masih terus berusaha membuktikan jika dirinya sebagai Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) tidak bersalah. Ia juga bersyukur mendapatkan dukungan dari keluarga.
"Kita melihat kasus Ini dipaksakan. Dan Alhamdulillah anak-anak selalu support sepenuhnya. Mereka hanya mengingatkan, kalau mau tempur kita tempur. Karena kami tahu bahwa kami tidak salah. Harapan kita, Allah membuka hati Hakim untuk benar-benar melihat kebenaran," tutup Mark Sungkar.
(dar/pus)