Kasus vs Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Kasus vs Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 01 Jul 2021 11:43 WIB
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Vicky Prasetyo menuntut artis 37 tahun untuk menjalani masa tahanannya 8 bulan.

Hal ini diungkapkan JPU pada sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Sidang ini turut dihadiri Vicky Prasetyo sebagai terdakwa.

Adapun dijelaskan JPU tuntutan yang dibuat untuk kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan

ADVERTISEMENT

3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah keping CD RW SONY yang berisi tayangan YouTube
- Satu bendel berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman dikembalikan kepada Angel Lelga

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu

Berdasarkan tuntutan di atas, JPU juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan hingga meringankan untuk Vicky Prasetyo. Adapun hal-hal tersebut sebagai berikut:

Hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi angel lelga merasa tertekan dan terhina

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

Hal yang meringankan:

1. Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan

2. Terdakwa menyesali perbuatannya

Diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada 2018. Kasus ini sempat membawa Vicky mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama dua bulan.

Lalu Vicky diberikan masa penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan untuk kembali dapat menjalankan keseharian dan pekerjaannya seperti biasa hingga saat ini.

(pig/dar)

Hide Ads