Rezky Aditya resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sang artis digugat oleh wanita berinisial W terkait sang anak.
Hal itu disampaikan oleh pengacara W di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia resmi masukan gugatan tersebut pada hari ini.
"Pada akhirnya hari ini Selasa tanggal 29 Juni selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggung jawaban perdata. Setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W. Sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat yakni Rezky Aditya," ujar kuasa hukum W, Muhammad Anwar Sadat, Selasa (29/6/2021).
W meminta kepada Rezky Aditya agar bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Yaitu soal dirinya yang telah dihamili di luar nikah, pada tahun 2012.
"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggung jawaban. Karena bagaimana pun kan ini berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti dari keterangan klien kami ini perihal soal nyawa manusia," kata Muhammad Anwar Sadat.
"Jadi ini tentang anak ya, bukan nyawa selain manusia. Ini yang kita harus perhatikan," sambungnya.
Muhammad Anwar Sadat berharap semoga gugatan ini bisa menjadi perhatian bagi para majelis hakim. Sehingga gugatan tersebut bisa dikabulkan nantinya.
"Sehingga kita juga besar harapan kepada Yang Mulia majelis hakim nantinya. Dan kami yakin bahwa sesuai dengan prinsip hukum yang dianut secara universal di dunia manapun, di belahan bumi ini tentang prinsip hukum 'siapa pun tidak bisa mengeruk keuntungan terhadap perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain, dan orang lain tersebut tidak bisa menanggung kerugian akibat dari perbuatan orang tersebut," beber Muhammad Anwar Sadat.
Muhammad Anwar Sadat tidak bisa menjelaskan kenapa W baru sekarang ini menggugat Rezky Aditya. Sebab ada satu dan lain hal yang hanya bisa dijelaskan secara langsung oleh W.
"Ini karena satu dan lain hal yang banyak faktor yang bisa nanti dikonfirmasi, disampaikan langsung kepada klien kami dalam waktu dekat. Yang pasti secara legal hari ini kita sudah terdaftar di Pengadilan, Selasa tanggal 29 Juni menggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang," tutur Muhammad Anwar Sadat.
"Terkait nomor registrasi barusan disampaikan oleh rekan, ada kendala teknis sehubungan dengan ITE. Sehingga tanpa mengesampingkan keabsahan dari gugatan ini, ini akan diberikan kepada kami keesokan hari. Nomor regis akan diterbitkan besok," pungkasnya.
Simak Video "Polisi Bakal Periksa 2 Saksi Soal Video Syur Mirip Rezky Aditya"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/wes)