Babak Baru Kasus Rezky Aditya soal Anak di Luar Nikah

Round Up

Babak Baru Kasus Rezky Aditya soal Anak di Luar Nikah

Tim detikHOT - detikHot
Sabtu, 26 Jun 2021 22:03 WIB
citra kirana
Rezky Aditya vs W menemui babak baru. Foto: instagram
Jakarta -

Kasus Rezky Aditya dengan perempuan berinisial W menemui babak baru. Sang perempuan sudah resmi menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Perempuan tersebut menuntut Rezky Aditya soal pengakuan anak yang dilahirkan di luar nikah. Anak tersebut dilahirkan W pada 2013. Gugatan ini sudah dimasukkan oleh kuasa hukum perempuan berinisial W itu.

"Sekarang sistem pengadilan pendaftaran gugatan itu melalui online. Tinggal nanti hari Senin atau Selasa minggu depan kita akan menyerahkan gugatan aslinya ke pengadilan," kata pengacaranya W, Ferry Aswan, melalui video kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu konsepnya adalah Melakukan Perbuatan Hukum (PMH). Beberapa tuntutan dimasukkan oleh W. Seperti menuntut Rezky Aditya agar mengakui anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan itu bahkan hingga tes DNA.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti di situ kita akan berbicara pengakuan, tanggung jawab, tes DNA dan juga ada permasalahan materil- imateril," katanya.

"Sebenarnya sama kayak gugatan pada umumnya, tapi di sini masalah anak," ungkapnya .

Gugatan ini dilayangkan usai tak menemui titik temu. Pihak W juga mengklaim proses penyelesaian masalah itu sejak tiga atau empat bulan lalu.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya baik secara kekeluargaan. Klarifikasi, somasi, itu semua sudah kita lakukan. Tapi kan belum ada penyelesaian," ucapnya.

"Ini memang tidak ada titik temu makanya gugatan kita daftarkan. Kalau misalnya ada titik temu ya tidak kita daftarkan gugatan. Dan sampai saat ini kita belum mendengar klarifikasi dari Rezky, makanya kita layangkan gugatan," pungkasnya.

Sebelumnya soal status hubungan Rezky Aditya dengan perempuan berinisial W itu ditegaskan sang pengacara tidak ada pernikahan.

"Kalau pernikahan secara resmi tidak ada. Mereka intinya berpacaran sampai mereka punya anak," kata, Ferry Aswan.

Sedangkan, pihak Rezky Aditya justru mengeluarkan bantahan melalui kuasa hukum yang ditunjuknya, Hendrawan Halim.

"Intinya gini, kalau dari sisi kami kan menjelaskan kepada kuasa dari saudari W itu, bahwa klien kami menolak pengakuan saudari W itu. Jadi, membantah semuanya," kata pengacara Rezky Aditya Hendrawan Halim ditemui di Jakarta.




(wes/aay)

Hide Ads