Polres Metro Jakarta Barat akhirnya membawa musisi Anji untuk menjalani rehabilitasi hari ini. Tampak Anji didampingi oleh beberapa anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat menuju mobil hendak pergi menjalani rehab.
Melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan proses assessment Anji sudah disetujui pihak BNNP beberapa waktu lalu. Hari ini Anji diantarkan untuk menjalani rehabnya.
Dalam hasil keputusan tersebut, Ronaldo menjelaskan ada dua hal yang diterima. Pertama adalah penetapan Anji untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu sudah kami sampaikan, dianjurkan proses assessment oleh tim assessment terpadu di BNNP," ujar Ronaldo saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).
"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal. Pertama, terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," jelas Ronaldo.
Kemudian yang kedua, tetap akan melanjutkan proses hukum pada kasus yang menjerat Anji ini.
"Yang kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Itu hasil rekomendasi yang diberikan oleh tim assessment terpadu DKI Jakarta," tutur Ronaldo.
Lebih lanjut, Ronaldo pada hari ini tampak ikut mengantarkan Anji menjalani rehabilitasi. Ia melakukan hal itu untuk melanjutkan proses hukum Anji sesuai keputusan BNNP.
Anji disebut akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bulan. Hal itu sesuai rekomendasi yamg tertera dari hasil assessment.
"Jadi, langkah yang akan kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan tim assessment BNNP, yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap 3 bulan sesuai rekomendasi," papar Ronaldo.
Selain itu, proses hukum Anji ditegaskan akan tetap berjalan. Ronaldo juga kembali menjelaskan pasal yang disangkakan untuk Anji.
"Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1," jelas Ronaldo.
"Jadi proses hukum tetap berjalan. Silahkan rekan-rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai (masih akan berjalan proses hukumnya)," tambahnya.
(pig/mau)