Anji Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Anji Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 25 Jun 2021 12:28 WIB
Anji
Anji Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan, Proses Hukum Tetap Berjalan. (Foto: Karin/detikcom)
Jakarta -

Anji akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Ia akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ia menyebut sebelum dibawa ke RSKO, Anji akan dibawa terlebih dahulu ke BNN.

"Waktu itu sudah kami sampaikan, dianjurkan proses asesmen oleh tim asesmen terpadu di BNNP. Kami sudah menerima hasilnya dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal," ujar Ronaldo Maradona saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO. Yang kedua, melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka itu hasil rekomendasi yang diberikan oleh tim asesmen terpadu DKI Jakarta," sambungnya.

Sesuai rekomendasi, Anji akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Namun meskipun begitu, Anji akan tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Jadi, langkah yang akan kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan tim asesmen BNNP. Yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap 3 bulan sesuai rekomendasi," imbuh Ronaldo Maradona.

"Kedua, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Jadi proses hukum tetap berjalan," ungkap Ronaldo Maradona.

"Silakan rekan-rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," pungkasnya.

(hnh/mau)

Hide Ads