Kabar tak enak datang dari Rezky Aditya. Ada perempuan berinisial W yang berniat menggugat Rezky Aditya atas pengakuan anak, nafkah dan juga perbuatan melawan hukum.
Perempuan berinisial W itu ingin meminta Rezky Aditya bertanggung jawab dan memberikan nafkah untuk anak yang dia lahirkan. W mengklaim berhubungan dengan Rezky Aditya sejak 2012 dan melahirkan anak pada 2013.
"Yang diperjuangkan klien saya adalah untuk masa depan anak. Ya otomatis nafkah anaknya ya. Hanya itu tidak lebih dari itu," kata pengacara perempuan berinisial W, Ferry Aswan ditemui di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara perempuan berinisial W itu mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Ferry Aswan mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk pengakuan anak, nafkah dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihak perempuan berinisial W juga mengaku sudah melakukan somasi kepada suami Citra Kirana itu. Namun, sampai saat ini belum juga ada balasan.
"Saya klarifikasi dulu, diklarifikasi juga kasih tanggapannya juga kurang begitu baik, akhirnya saya somasi. Begitu disomasi saya bertemu juga sama pihak Rezkynya. Tapi, masih belum ketemu titik temu juga," beber Ferry Aswan.
Akan tetapi, soal status hubungan Rezky Aditya dengan perempuan berinisial W itu ditegaskan sang pengacara tidak ada pernikahan.
"Kalau pernikahan secara resmi tidak ada. Mereka intinya berpacaran sampai mereka punya anak," kata pengacara perempuan berinisial W, Ferry Aswan.
Meski begitu, Ferry Aswan menegaskan banyak saksi yang mengetahui hubungan perempuan berinisial W dengan Rezky Aditya. Ferry Aswan juga menegaskan kliennya tak takut melakukan tes DNA.
"Kalau saksi banyak, saksi yang mengetahui hubungan klien saya juga banyak yang tahu. Yang kedua, bukti foto juga ada mungkin tinggal satu bukti lagi, yaitu adalah tes DNA," kata Ferry Aswan.
"Kalau menurut klien saya, si keluarga Rezky tahu kalau Rezky mempunyai anak dari klien saya. Tahu," tegasnya.
Sedangkan, pihak Rezky Aditya justru mengeluarkan bantahan melalui kuasa hukum yang ditunjuknya, Hendrawan Halim.
"Intinya gini, kalau dari sisi kami kan menjelaskan kepada kuasa dari sodari W itu, bahwa klien kami menolak pengakuan sodara W itu. Jadi, membantah semuanya," kata pengacara Rezky Aditya Hendrawan Halim ditemui di Jakarta.
Hendrawan Halim mengatakan dirinya diberikan kuasa oleh Rezky Aditya sejak 20 April 2021 lalu untuk menjadi kuasa hukum dalam permasalahan yang menyoal status anak tersebut.
"Kami itu diberi kuasa oleh Rezky Aditya, itu tanggal 20 april lalu. Isinya masalah mengenai surat anak gitu kan," kata Hendrawan Halim.
(srs/aay)