Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia. Perceraian itu telah menemui kesepakatan di antara keduanya.
Hal itu diungkapkan oleh Abdullah, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Abdullah menyebut, kesepakatan itu mengenai nafkah yang akan diberikan oleh Bani Maulana Mulia ke Lulu Tobing.
"Iya itu terkait dengan nafkah. Selama proses persidangan itu, si pihak suami akan tetap memberikan kewajibannya," tutur Abdullah saat ditemui di kantornya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan terjadi saat Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia bertemu untuk bermediasi. Upaya untuk rujuk gagal, sedangkan hal untuk memberikan nafkah bisa disepakati.
"Upaya mediasi gagal ditempuh tapi sebagian ada yang disepakati. Jadi sebagian berhasil untuk mediasinya. Untuk pokoknya dia tetap pada pendiriannya (cerai)," ucap Abdullah.
Mengenai jumlah nafkahnya, Abdullah tidak bisa membeberkannya ke muka umum. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi gugatan.
"Itu nanti di dalam persidangan. Karena itu terkait substansi persidangan, itu kewenangan majelis hakim," jelasnya lagi.
Ada pun alasan mengapa Lulu Tobing menceraikan suaminya adalah karena sudah tidak adal agi keharmonisan dalam pernikahannya.
"Karena ini masalah perkawinan, tidak harmonis, ya dia mengajukan ke pengadilan," kata Abdullah.
Untuk diketahui, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan itu masuk pada tanggal 18 Mei 2021.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia pun sudah menjalani dua kali sidang, yakni Selasa, 25 Mei 2021 dan sidang keduanya pada hari Selasa, 8 Juni 2021.
Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada Agustus 2019. Pernikahan itu digelar secara tertutup dari media. Dalam pernikahan itu hanya dihadiri kerabat dan keluarga dekat keduanya saja.
(srs/aay)