Lucky Alamsyah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dari laporan Roy Suryo. Lucky hadir sesuai dengan jadwal bersama kuasa hukumnya.
Saat ditemui wartawan, Lucky sempat enggan memberikan tanggapan. Ia tampak berjalan terburu-buru untuk meninggalkan awak media.
Meski begitu Lucky sempat menjawab perihal kegiatannya yang tertunda imbas menghadiri kewajibannya dalam pemeriksaan ini. Dengan nada yang santai, Lucky tak mempermasalahkan waktunya untuk hadir pada pemeriksaan.
"Ha ha, insyaAllah nggak ada apa-apa baik-baik aja kok, terima kasih ya," ujar Lucky sambil berjalan ke arah mobilnya, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Lebih lanjut Lucky mengaku syuting sinetronnya masih tetap berjalan meski dirinya saat ini harus mengurusi kasus. Ia mengaku sinetronnya masih berjalan.
"(Sinetron) InsyaAllah tetap berjalan, ada produksi yang insyaAllah akan berjalan," ungkap Lucky.
Selain itu, Lucky juga menjawab perihal permintaan Roy Suryo kepadanya. Roy belum lama ini menegaskan Lucky harus meminta maaf kepadanya.
Baca juga: Heboh Sarita Abdul Mukti Tampil Tanpa Hijab |
Terkait dengan hal itu, Lucky tak menjawab secara lengkap. Ia menegaskan hanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan saja.
"Nanti seperti Ibu Pia (kuasa hukumnya) bilang, kita sudah hanya akan mengikuti proses hukumnya aja," tutur Lucky.
Sementara itu perihal pemeriksaan lanjutannya, Lucky Alamsyah dan pihaknya mengaku belum mengetahui lebih lanjut. Ia dan pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan saja.
"Sementara kita ikutin aja, karena sejauh ini belum. Nanti proses berikutnya ikuti aja apa yang diminta pihak kepolisian," tutur Lucky.
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Simak Video "Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Jalani Sidang Meme Stupa Borobudur"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/wes)