Anji ditangkap karena kasus narkoba. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja dari Anji. Ada 30 gram ganja yang disita.
"Kalau kita gabungkan TKP pertama dan dua sekitar 30 gram bruto kurang lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat rilis, Rabu (16/6/2021).
Akibatnya, Anji terancam 12 tahun penjara. Sebab barang bukti yang disita polisi dari Anji cukup banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Situs Tempat Anji Peroleh Ganja |
"Ancaman hukuman 4-12 tahun," ujar Ady Wibowo.
Kepada polisi, Anji mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari luar negeri. Ia memesannya lewat website megamrijuanastore.com yang diduga berada di wilayah Amerika Setikat.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Polres Jakarta Barat akan bekerjasama dengan cyber untuk mengungkapnya.
Anji memesannya dengan menggunakan identitas orang lain yang disebut 'Bro'. Sosok itu pun hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"(Anji beli ganja) dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat, yaitu megamarijuanastore.com," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti di studio di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Seperti 2 buah ponsel dan sebuah benda mirip speaker bertuliskan 'Dynamite'.
Selain itu, ditemukan pula lintingan ganja yang dimasukkan ke dalam plastik transparan. Salah satu plastik ditempel tulisan 'Banana Kush' yang berisi 1 lintingan berwarna cokelat kehijau-hijauan.
Kemudian, plastik lain ditempel dengan tulisan 'Choco Haze'. Terlihat ada 7 lintingan di dalamnya. Lebih lanjut, ada juga benda seperti gulungan kertas di dalam plastik lainnya.
Anji juga mengaku masih mempunyai barang di Bandung. Polisi pun langsung ke TKP lalu mengamankan beberapa barang bukti lain seperti biji dan batang ganja. Selain itu, buku Hikayat Pohon Ganja juga disita.
![]() |