Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, akan segera menjalankan sidang terkait kasus dugaan KDRT. Hal itu diketahui lantaran laporan KDRT yang dilayangkan Nindy sudah memasuki tahap P21.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Dalam laporan Nindy ini, Askara dijerat Pasal 43 ayat 1 dan ayat 4 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pasal yang disangkakan) Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4," ujar Dicky.
Lebih lanjut dijelaskan Dicky, dalam pasal-pasal tersebut Askara Parasady Harsono terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun dalam pasal tersebut menjelaskan ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (Pasal 44 ayat 1 UU KDRT).
Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta (Pasal 44 ayat 4 UU KDRT).
"(Ancaman hukuman) Kalau nggak 6 atau 5 tahun. Kalau ayat 4 hitungan bulan saja," tutur Dicky.
Sebagai tambahan informasi, laporan tersebut dilayangkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019. Nindy menyertakan tes visumnya sebagai salah satu bukti dari dugaan KDRT mantan suaminya, Askara.
Laporan tersebut dibuat Nindy Ayunda setelah mengalami KDRT. Nindy juga sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai laporannya itu.
Terkait pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan penyidikan terhadap Askara.
Hal itu dilakukan karena saat itu Askara masih menjadi tahanan Polres Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Mengenai dugaan KDRT yang dialami ini, Nindy Ayunda juga sempat meminta bantuan hukum di Komnas Perempuan beberapa bulan lalu. Ia menunjukkan bukti lebam pada beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara.
(pig/mau)