Sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkotika Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali berlangsung. Kali ini agenda sidang merupakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, Reza Artamevia dijatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan untuk menjalani masa tahanan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dijelaskan JPU dalam sidang yang digelar pada Kamis, (20/5/2021). Ada pun poin-poin tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp 5 ribu," lanjut JPU.
Atas pembacaan sidang tersebut, pihak kuasa hukum dan Reza Artamevia bersedia mengajukan pledoi atau pembelaan minggu depan. Mereka meminta waktu satu minggu untuk merumuskan pledoi.
"Kita minta waktu 1 minggu ya," ujar Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia.
Hal itu disetujui hakim ketua dan akan melanjutkan sidang Reza pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021," tutup hakim ketua.
Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 WIB di sebuah restoran di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
Ketika ditangkap, dia tengah bersama dua orang lainnya. Hanya saja setelah diperiksa, dua orang lainnya negatif dari obat-obatan terlarang sedangkan Reza Artamevia positif amphetamine atau sabu.
Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi saat Reza Artamevia ditangkap. Sebu seberat 0,78 gram dan dompet ditemukan dalam tasnya.
Usai menciduk Reza, polisi menggeledah kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan bong atau alat hisap sabu dan korek api.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu mulai kembali mengkonsumsi narkoba sejak empat bulan lalu untuk mengisi waktu selama karantina di rumah pada masa pandemi COVID-19.
(pig/wes)