Pernyataan Resmi Hotma Sitompul Soal Tuduhan Pihak Desiree Tarigan dan Hotman Paris

Pernyataan Resmi Hotma Sitompul Soal Tuduhan Pihak Desiree Tarigan dan Hotman Paris

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 22 Apr 2021 07:00 WIB
Hotma Sitompul jawab tuduhan istri, Desiree Tarigan
(Foto: Hanif/detikhot) Hotma Sitompul menjawab semua tuduhan baru yang dilemparkan oleh Desiree Tarigan dan ibunya, Muliana Tarigan. Begini keterangan lengkapnya.
Jakarta -

Hotma Sitompul menjawab semua tuduhan baru yang dilemparkan oleh Desiree Tarigan dan ibunya, Muliana Tarigan. Tudingan itu diunggahnya di Instagram soal dugaan perebutan tanah yang dilakukan oleh Hotma Sitompul.

Tak hanya itu, Hotma Situmpul juga mengomentari soal gugatan Desiree Tarigan terhadap Muliana Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta kepada negara agar diangkat menjadi anak sah Muliana Tarigan.

Hal itu tercantum dalam rilis yang dibuat oleh penasihat hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing, S.H. dan Muara Karta Simatupang, S.H., M.M. Keterangan itu dikirimnya kepada detikcom pada Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini bunyi lengkapnya:

Tanggapan mengenai Video RB dan keluarga (menjawab wa HS) yang banyak beredar :

1. HS tidak mengetahui ada gugatan DT ke RB di Tahun 2018, Padahal DT satu rumah dengan HS tetapi DT tidak pernah memberitahukan bahwa dia menggugat Ibunya (RB);

2. Gugatan tersebut (yang HS tidak tahu) diurus oleh DT dengan bantuan Penasihat Hukum Anita Kolopaking yang ternyata Teman Semasa Sekolah;

ADVERTISEMENT

3. Pada tanggal 17 April 2021, HS baru mengetahui informasi DT menggugat RB karena RB dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum setelah informasi di Media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas. Sehingga HS mengirimkan WA kepada Keluarga Besar Bangun untuk mempertanyakan apakah Keluarga Besar Bangun mengetahui RB digugat DT ditahun 2018.

Hanya sebatas itu saja, HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan. (dimana didalam putusan tersebut disyaratkan untuk di rahasiakan)

Tanggapan terkait keterangan HPH yang diduga menyesatkan publik :

1. HPH berpendapat bahwa Gugatan yang diajukan DT hanya Formalitas, dan bukan sengketa sebenarnya, untuk pengesahkan saja. HPH jangan memberikan keterangan yang menyesatkan masyarakat, sudah banyak keterangan-keterangan yang diduga menyesatkan publik antara lain :

- Format pengangkatan anak adalah Permohonan dengan Penetapan dari Pengadilan, bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Yang dilakukan oleh DT adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH, sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata. Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB);

Kalau HPH bilang itu bukan perkara sebenarnya maksudnya apa? Apa perkara ini sudah diatur? Siapa yang mengatur?

Lagi pula Permohonan Pengangkatan anak ada batas umurnya, tidak boleh lebih dari 18 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.

Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 tahun, selain formatnya sudah tidak tepat (karena gugatan) dan persyaratannya juga tidak terpenuhi;

- HPH bilang semua aset atas nama istri, sehingga kalau di ceraikan HPH bisa menjadi Gelandangan. Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama Suami dan Istri. Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga;

Tanggapan mengenai dugaan Penyerobotan Tanah (di halaman berikutnya)

Tanggapan mengenai dugaan Penyerobotan Tanah:

- Bahwa yang kami ketahui, RB sudah sangat sulit untuk mengingat sesuatu karena usianya sudah 88 tahun sehingga kami meragukan keterangan-keterangan RB yang beredar di media, kalau perlu Rekan-Rekan wartawan mewawancarai RB secara langsung;

- Bahwa isu HS menyerobot tanah RB perlu kami luruskan. Rumah HS (Jalan Antasari) yang saat ini ditempati bukan diatas tanah RB, HS memperoleh tanah tersebut dengan cara Jual Beli pada Pemiliknya sebelum perkawinan dengan DT (ada akta jual belinya);

- Bahwa tembok yang dibangun adalah upaya agar Pihak DT tidak mengosongkan Rumah HS, karena faktanya Pihak DT sudah mengosongkan 3/4 rumah HS sebelum tembok dibangun.

rumah Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul dibatasiRumah Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul dibatasi Foto: Noel/detikhot

- Bahwa Terkait mengenai tembok tersebut diduga dibangun diatas tanah RB, silakan dibuktikan dan diukur terlebih dahulu sebelum ramai-ramai diberitakan di media. Namun yang pasti dan dapat kami buktikan bahwa Tanah atas nama HS dibelakang rumah RB seluas 182 m yang sudah digunakan bertahun-tahun oleh RB menjadi Taman dan baru-baru ini dibangun kandang anjing. Namun HS tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut dan tidak pernah melaporkan RB ke Polisi karena penyerobotan tanah, kenapa? Karena HS menyayangi RB, dan mengetahui bahwa RB sudah sangat sulit untuk mengingat sesuatu karena usianya 88 tahun, sehingga mana mungkin HS melaporkan RB. Dan HS yakin RB juga tidak ingin melaporkan HS, namun karena dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dibuat seolah- olah RB melaporkan HS. Segala cara dilakukan hanya untuk mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat yang tidak tahu sama sekali tentang permasalahan yang sedang terjadi.

Di atas semua itu, masyarakat harus paham bahwa bukan pihak kami (HS) yang terlebih dahulu membuka permasalahan keluarga (yang seharusnya tertutup) ini ke Media, masyarakat bisa melihat sendiri, siapa yang membuka permasalahan ini ke media dengan bumbu-bumbu drama, demi simpati dan dukungan dari masyarakat yang belum tentu mengetahui permasalahan ini secara mendalam.


Hide Ads