Ini Isi Gugatan Cerai Thalita Latief Terhadap Dennis Lyla

Ini Isi Gugatan Cerai Thalita Latief Terhadap Dennis Lyla

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 15 Apr 2021 13:54 WIB
Jakarta -

Sidang perceraian Thalita Latief dengan Dennis Lyla masuk ke dalam materi selanjutnya. Yaitu dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang tersebut dihadiri oleh Thalita Latief dan kuasa hukumnya, Maruli Tampubolon. Sedangkan pihak Dennis Lyla hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja.

"Kalau tadi pembacaan gugatan banyak ada sembilan halaman. Jadi saya nggak mungkin (kasih tahu), tapi poin poinnya ya saya yakin teman-teman wartawan di sini sudah tahulah isinya apa. Seperti wawancara kita yang selama ini juga itu semua ada di dalam gugatan saya," ujar Thalita Latief saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin penting yang diminta oleh Thalita Latief. Yaitu soal keinginannya dalam bercerai dan hak asuh anak.

"Simple aja, dia ingin bercerai dan hak asuh anak di mba Thalita," ujar Maruli Tampubolon.

ADVERTISEMENT

Mengenai harta gono gini, Thalita Latief tidak menuangkannya dalam gugatan perceraian. Selama ini, menurut Thalita Latief, dirinya tidak pernah diberikan nafkah oleh Dennis Lyla. Selama menikah kurang lebih 10 tahun, Dennis disebut hanya numpang hidup saja.

"Apa yang mau diminta dari dia. Pokoknya saya ingin ini cepat selesai saja, pengin juga lancar buat persidangannya sampai akhir. Saya nggak pengin lagi ada yang embel-embel macam-macam. Nggak pengin juga ada yang mengambil kesempatan dalam kasus ini pihak-pihak. Jadi saya pengin ini, saya kan di sini mencari keadilan ya. Saya juga mencari hak hidup saya dan juga anak saya jadi saya akan berjuang sampai terakhir apapun yang bisa saya perjuangkan untuk hidup saya yang sudah hilang bertahun-tahun. Jadi itu sih," beber Thalita Latief.

Selanjutnya, sidang akan bergulir secara online hingga dua minggu ke depan. Hal itu untuk mempersingkat jalannya persidangan.

"Tadi kami baru masuk ke dalam pokok perkara yaitu pembacaan gugatan yang mana dilakukan pembacaan gugatan tersebut setelahnya kita akan proses ecourt. Jadi dari replik, duplik dan pembuktian itu. Pembuktian masih nanti tapi ecourt nya kami sudah jadwalkan baik minggu depan maupun dua minggu lagi," tutur Maruli Tampubolon.

"Jadi sifatnya tertutup dan kita ngak perlu harus ke pengadilan. Dari kuasa hukum pihak tergugat pun menyetujuinya. Karena efektivitas dan efisiensi waktu juga lebih baiklah," ungkapnya.

(hnh/nu2)

Hide Ads