Fajar Umbara resmi ditahan. Hal itu terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan pada anak di bawah umur.
Dijelaskan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, penahanan dan penetapan Fajar Umbara sebagai terangka sesuai dengan pasal yang disangkakan. Hal ini diungkapkan Iman Imanudin pada detikcom saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan," ujar Iman Imanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka sudah dilakukan penahan oleh penyidik, karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan," lanjut Iman Imanudin menegaskan.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra pun menambahkan pasal yang disangkakan pada suami Yuyun Sukawati itu. Fajar Umbara dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu dikarenakan laporan Yuyun Sukawati atas kasusnya adalah dugaan kekerasan pada anaknya yang masih di bawah umur oleh Fajar Umbara.
"(Fajar Umbara) Tersangka dan sudah ditahan," tutur Angga Surya Saputra.
"Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjut Angga.
Diketahui, laporan ini dilayangkan Yuyun Sukawati kepada suaminya pada Maret 2021.
Sebagai tambahan informasi, Yuyun mengaku kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Fajar. Mengetahui KDRT yang didapat Yuyun hampir setiap hari, sang anak yang selalu melihat kejadian tersebut pun sempat geram.
Disebut Yuyun dalam keterangannya belum lama ini, anaknya sempat mencoba menyelamatkannya dari Fajar Umbara. Namun justru anak tersebut mendapat kekerasan dari ayah sambungnya itu.
(pig/mau)