Polisi Ungkap Alasan Fajar Umbara Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polisi Ungkap Alasan Fajar Umbara Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 13 Apr 2021 13:54 WIB
Jakarta -

Fajar Umbara dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Status tersebut ditetapkan polisi pada hari ini Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya Fajar Umbara sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin (12/4/2021) malam. Kepada detikcom, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan penetapan Fajar sebagai tersangka sudah berdasarkan pasal yang disangkakan.

"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan," ujar Iman Imanudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan," lanjut Iman Imanudin menegaskan.

Usai dinyatakan sebagai tersangka pada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, Fajar Umbara kini ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan juga per hari ini.

ADVERTISEMENT

"Udah jadi tersangka (Fajar Umbara). (Penahanan) di polres, di rutan polres," jelas Iman.

Diketahui, laporan ini dilayangkan oleh Yuyun Sukawati yang merupakan istri dari Fajar Umbara. Yuyun sebelumnya mengaku bahwa Fajar kerap melakukan KDRT terhadapnya semasa dua tahun pernikahan.

Lalu pada Maret 2021 Yuyun mengaku kembali terjadi KDRT yang dilakukan Fajar. Sang anak yang masih di bawah umur pun membela Yuyun dan mendapat kekerasan dari Fajar.

Bukan hanya itu saja, Yuyun pun turut melaporkan Fajar Umbara ke Polres Cirebon Kota untuk dugaan KDRT terhadapnya. Hingga saat ini kasusnya itu masih diproses pihak Polres Cirebon Kota.

Sebelumnya Yuyun Sukawati juga sempat meluapkan emosinya terhadap sang suami. Dia meminta keadilan untuk dirinya dan sang anak. Bahkan sempat tercetus harapan dari Yuyun agar Fajar Umbara masuk penjara.

"Aku cuma mau keadilan buat anak aku yang masih di bawah umur. Fajar harus berani ambil risiko hukumannya masuk bui atas apa yang sudah dia lakukan. Penyiksaan selama ini, itu aja," ujar Yuyun.

(pig/aay)

Hide Ads