Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Harta Bersama ke Mantan Istri

Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Harta Bersama ke Mantan Istri

Tim detikcom - detikHot
Sabtu, 10 Apr 2021 21:24 WIB
Ilustrasi perceraian
Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Harta Bersama ke Mantan Istri (Foto: iStock)
Jakarta -

Anak Jenderal Ahmad Yani, Irawan Sura Eddy, sudah bercerai dengan Bulan Purnamasari. Perceraian itu terjadi pada 28 Desember 2020.

Terungkap masalah rumah tangga mereka karena Irawan Sura Eddy merasa dikekang oleh Bulan Purnamasari. Hal itu disebut terjadi sejak awal menikah.

Irawan Sura Eddy mengatakan perilaku istrinya saat itu semakin jadi ketika divonis kanker payudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, setelah beberapa bulan resmi berpisah, Irawan Sura Eddy mengajukan gugatan ke Bulan Purnamasari terkait harta bersama. Sebelumnya hampir semua harta itu atas nama Bulan Purnamasari.

"Bahwa gugatan atas Harta Bersama diajukan klien kami (ISAY) ke pengadilan agama pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS dengan Nyonya Bulan Purnamasari selaku Pihak Tergugat," bunyi pernyataan dari kuasa hukum Irawan, Fahrudin Nasution dan Dian Amalia yang dikutip dari InsertLive.

ADVERTISEMENT

Masih dari pernyataan yang sama, Bulan Purnamasari disebut tersandung masalah dugaan penggelapan pajak. Kabarnya ia harus menanggung denda hingga Rp 25 miliar.

"Nyonya Bulan Purnamasari sejak 2018 memang sedang menghadapi masalah besar terkait dugaan penggelapan kewajiban pembayaran pajak, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) yang tidak sebenarnya, sehingga Ditjen Pajak menurunkan tim investigasi untuk mengaudit pajak Ny. Bulan Purnamasari. Hasilnya ada temuan yang menyebabkan Nyonya Bulan Purnamasari dihukum Ditjen Pajak untuk membayar pajak dan denda sekitar Rp 25 milyar, dengan ancaman jika tidak dilaksanakan yang bersangkutan dikenakan kurungan badan/penjara," beber kuasa hukum Irawan.

Selanjutnya, atas kasus itu, Irawan Sura Eddy mengklaim pihaknya tidak terlibat.

"Sekali lagi kami memastikan, klien kami adalah suami dan warga negara yang baik dan taat hukum. Klien kami tidak ingin dan tidak bersedia dilibatkan, diseret atau dianggap turut serta atau melindungi sebuah dugaan tindak pidana atau kejahatan pajak," tegas kuasa hukum Irawan.

(dar/dar)

Hide Ads