Catatan untuk Istri Ustaz yang Joget TikTok

Catatan untuk Istri Ustaz yang Joget TikTok

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Senin, 05 Apr 2021 19:04 WIB
Ustaz Solmed dan April Jasmine saat ditemui di kawasan Trans TV.
April Jasmine dan Solmed dapat catatan kecil. Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Ustaz Solmed dan April Jasmine belakangan menjadi perbincangan. Hal tersebut dikarenakan April Jasmine yang bikin heboh lantaran joget TikTok.

Ustaz Solmed sudah membahas masalah ini. Ia pun mengatakan justru dengan banyaknya cibiran dari netizen, pundi-pundi rupiahnya bertambah.

Tapi Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pun akhirnya ikut mengomentari mengenai hal tersebut. Lewat Instagram miliknya, sang ustaz yang juga blogger merasa perlu menuliskan beberapa catatan lantaran Solmed merupakan seorang selebriti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ISTRI USTADZ JOGET TIKTOK Kenapa kami membahas hal ini:
- Karena ustadz ini adalah public figure
- Ia menyampaikan pendapatnya dalam bahasa Arab dengan menukil pendapat dalam madzhab Syafii, tetapi salah penempatan

ADVERTISEMENT

Catatan untuk ustadz ini...

Ulama Syafiiyah bolehkan ar-raqshu (menari), tetapi tidak untuk perempuan, apalagi untuk santapan publik.

Catatan kami tentang joget:
Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru'ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah.

Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat.

[Gambas:Instagram]



Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain.

Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru'ah (kewibawaan). Padahal muru'ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian.

Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh.

Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik," tulisnya dalam Instagram miliknya.

Postingan itu langsung mendapatkan banyak respons dari banyak orang.

"Nah, saudaraΒ².. Agar lebih bijak memilah antara "ustadz" dan "orang yg di ustadz kan"," beber akun 11pri***.

"Betul klo mau pilih ustadzh liat dulu bagaimana istrinya, minimal cara berpakaian nya? Dan postingannya dimedsos apakah msh sering menampakan kecantikan nya, jika iyaa lebih baik cari ustadz lain," ungkap akun noo****.




(wes/pus)

Hide Ads