Polemik Tsania Marwa dan Atalarik Syah belum juga selesai. Atalarik Syah mengklaim sidang harta gono-gininya telah selesai.
Sidang harta gono-gini Atalarik Syah dan Tsania Marwa digelar pada 31 Maret 2021 di Pengadilan Agama Cibinong. Beragendakan putusan, pihak Atalarik mengklaim menang dari gugatan tersebut.
Dijelaskan oleh kuasa hukum Atalarik Syah, Raff Sanja Halatta saat ditemui kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021) menegaskan kliennya itu menang atas gugatan harta gono-gini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, perkara rumah tangga Atalarik Syah ini sudah berlalu selama setahun dan dianggap sangat melelahkan. Pihak Atalarik Syah bersyukur kasus ini akhirnya selesai.
"Jadi tepat kurang lebih 12 bulan perkara gono-gini ini antara Atalarik dengan Tsania telah selesai. Dimana putusan itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 31 Maret 2021, secara e-litigasi atau e-court," ujar Raff Sanja.
"Pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah. Dimana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama Bang Atalarik Syah dan kuasa hukum," sambungnya lagi.
Dijelaskan Raff Sanja, putusan hakim tersebut berisikan penetapan harta untuk Tsania Marwa berupa satu unit mobil dan satu set furniture. Hal itu dituturkan Raff dengan jelas.
Selain itu, beberapa tuntutan yang dilayangkan Tsania Marwa mengenai ruko dan rumah tak dikabulkan Majelis Hakim dalam perkara ini.
"Di mana dalam putusan hakim itu, hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa hanya satu buah mobil Mercedes Benz dan juga satu set meja perlengkapan hanya itu saja," jelas Raff Sanja.
"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko itu tidak terbukti," tambah Raff Sanja.
Lebih lanjut, dijelaskan Raff Sanja gugatan Tsania kepada Atalarik sebelumnya senilai Rp 5 miliar. Namun, hal itu tak terbukti.
Lagi-lagi ditegaskan Raff Sanja, Tsania Marwa hanya mendapatkan satu mobil dan satu set perlengkapan furniture saja.
"Ya tentu kan, kalau kita total Rp 5 miliar, itu ada komponennya. Yang pertama itu adalah rumah, yang kedua adalah ruko, kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil Mercy, dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp 5 miliar," tutur Raff Sanja lagi.
Ditambahkan Atalarik Syah, ia menegaskan tak ingin menuai permasalahan lagi dengan mantan istrinya itu. Ia bahkan berharap kasus ini jadi yang terakhir dia jalani dengan Tsania Marwa.
"Mudah-mudahan ini terakhir dan memberikan titik terang juga ke depannya. Bagaimana terakhir hasil persidangan gono gini, ada tim kuasa hukum saya yang bisa menerangkan," tutup Atalarik Syah.
(pig/pus)