Reza Artamevia Didakwa Pasal Serius Terkait Narkoba

Reza Artamevia Didakwa Pasal Serius Terkait Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 01 Apr 2021 18:10 WIB
Polisi menggelar jumpa pers terkait penangkapan penyanyi Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Reza turut dihadirkan dengan memakai baju tahanan.
Reza Artamevia ditangkap karena narkoba Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Reza Artamevia baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Agenda sidang kita dakwaan baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia hadir secara virtual di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan kepada Reza Artamevia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mendakwa pelantun Berharap Tak Berpisah itu dengan pasal yang dianggap serius. Yaitu dengan pasal 112, 114 dan 117 tentang narkotika.

"Yang di dakwaan adalah Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kamil Daud.

ADVERTISEMENT

Namun, Reza Artamevia keberatan dengan dakwaan dari JPU. Sebab ada yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 itu sebetulnya 0,6 (gram). Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," papar Kamil Daud.

Meskipun begitu, Reza Artamevia tetap menerima dakwaan tersebut. Ia akan menjawabnya di nota pembelaan.

"Ya dia masih menerima dulu sih sejauh ini," pungkas Kamil Daud.

Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap oleh polisi pada tanggal 4 September 2020. Ia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat diamankan, Reza Artamevia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Saat dites urine, ia positif amphetamine.




(hnh/nu2)

Hide Ads