Masih Jalani Hukuman Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak Semampunya

Masih Jalani Hukuman Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak Semampunya

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 20 Mar 2021 09:37 WIB
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola merupakan seorang aktor yang dikenal karena ketampanannya, Bunda. (Foto: Instagram @stharia)
Foto: instagram
Jakarta -

Hubungan Zumi Zola dan Sherrin Tharia masih menjadi sorotan meski sudah cerai. Selain ada kabar sang mantan istri memutuskan melepas hijab, Sherrin juga dikabarkan saat ini mencari penghasilan dengan berjualan kue.

Lantas apa kata Zumi Zola terkait usaha mantan istrinya? Dengan santai, Zumi Zola mengaku hingga kini masih menafkahi anak-anaknya semampunya.

"Sebenarnya saya sebagai ayah anak-anak saya tetap memenuhi kebutuhanya setiap bulan. Semampu saya," kata Zumi Zola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Tipikor, Kawasan Bungur, Jumat 19 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, Zumi Zola mengapresiasi mantan istrinya. Sehingga dia juga mendukung keputusan Sherrin Tharia untuk berjualan kue.

"Tentu mantan istri saya melakukan upaya. Bagus juga dong mesti diapresiasi. Kita saling suport," kata Zumi Zola.

ADVERTISEMENT

Bagi mantan kekasih Ayu Dewi itu, untuk saat ini dia memikirkan bagaimana caranya untuk terus membesarkan dan memberi perhatian kepada anak-anaknya. Sehingga keduanya harus menyampingkan ego masing-masing.

"Yang penting kali ini anak-anaklah. Bisa membesarkan mereka dan memberi perhatian ke mereka. Di luar anak-anak, itu urusan pribadi masing-masing," pungkasnya.

Sherrin Tharia adalah mantan istri Zumi Zola. Saat Zumi Zola berada di penjara karena kasus gratifikasi, Sherrin justru menggugat cerai pria yang sudah dinikahinya pada 2012.

Zumi Zola saat ini masih menjalani hukuman usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Hakim menyebut Zumi Zola menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Total gratifikasi yang diterima Zumi Zola adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Zumi Zola diyakini hakim telah memberikan suap alias uang ketok palu Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.




(fbr/dal)

Hide Ads