Drama perselisihan antara Johnny Depp dan Amber Heard masih terus berlangsung hingga saat ini. Baru-baru ini pihak Johnny Depp mengutarkan fakta bahwa Amber Heard membuat kebohongan soal donasi yang dilakukannya setelah mereka bercerai.
Pada persidangan, Amber Heard mengaku jika dirinya melakukan donasi hingga sebesar USD 7 juta atau senilai Rp 101 miliar yang berasal dari uang perceraian yang diberikan Johnny Depp pada 2016. Uang itu pun dibagikan pada Children's Hospital Los Angeles dan American Civil Liberties Union (ACLU).
Amber pun merinci jika dirinya memberikan USD 100 ribu untuk rumah sakit tersebut, USD 450 ribu untuk ACLU dan USD 500 ribu pada donasi selanjutnya. Namun sayangnya, pihak rumah sakit dan ACLU mengaku kepada Johnny Depp pada 2019 bahwa mereka tak pernah menerima donasi sepeser pun dari Amber Heard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Amber Heard Dipecat dari Aquaman 2 |
Tim hukum Johnny Depp pun menyebutkan Amber Heard memang memiliki sikap manipulatif dan sangat piawai dalam berbohong dengan membuat banyak alibi yang meyakinkan.
Tak hanya itu saja, Amber pun disebutkan bahwa dirinya membuat persetujuan untuk sebuah lembaga amal, jika dirinya ingin Johnny Depp yang membayarkan donasi tersebut. Karena ia tak ingin mengeluarkan sepeser pun uang miliknya dengan dalih hal itu adalah biaya kompensasi setelah sang aktor melakukan kekerasan fisik padanya.
Pendapat itu pun dimentahkan oleh kuasa hukum pihak NGN, media yang menuding Johnny Depp sebagai pelaku kekerasan pada mantan istrinya itu, menyebutkan apa yang disebutkan oleh tim sang aktor bukanlah bukti yang baru dan tak berkaitan dengan tudingan yang dijatuhkan pada Depp.
Ia pun menjelaskan Amber Heard membayarkan hingga USD 950 ribu ke ACLU dan USD 850 ribu untuk rumah sakit tersebut, yang mana angka tersebut masih jauh dari apa yang dijanjikan olehnya.
Johnny Depp mengambil langkah hukum melawan NGN pada Juni 2018 setelah dirinya dimuat oleh The Sun dengan julukan sebagai penghajar istri dalam berita yang berisikan kasus KDRT dalam rumah tangganya.
Dalam persidangan Johnny Depp divonis bersalah karena telah melakukan kekerasan di rumah tangga dan memenangkan NGN. Meski begitu, tim Johnny Depp masih melanjutkan langkah hukumnya dengan pengajuan banding atas vonis tersebut.
"Kami belum bisa mencapai kesepakatan atas vonis pada hari ini. Kita akan mengumumkannya dalam waktu dekat ini," ujar Hakim Underhill.
(ass/mau)