Dua terdakwa penyebar video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, MN dan PP, kembali menjalani sidang. Kali ini sidang beragendakan pembacaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum MN, sidang kali ini ditunda lantaran ketidakhadiran saksi yang dijadwalkan hadir.
Andreas menegaskan, saksi yang seharusnya hadir adalah dua orang penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah membekuk MN dan PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua. Yang pertama kemarin (minggu lalu) tiga orang dari saksi pelapor. Rencananya hari ini ada dua dari penyidik," ujar Andreas Nahot usai sidang, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
"Tadi disampaikan JPU nggak datang dan berhalangan hadir jadi sidang ditunda. Jadi (sidang selanjutnya) hari Selasa tanggal 23 untuk pemeriksaan saksi saja," lanjut Andreas.
Saksi yang masih akan dipanggil pada pekan depan adalah penyidik dari Polda Metro Jaya. Lalu, kapan Gisella Anastasia dan Nobu dipanggil menjadi saksi di persidangan?
Dijelaskan Andreas, Gisel dan Nobu kemungkinan akan dipanggil menjadi saksi usai dua orang penyidik hadir. Andreas menegaskan dalam dakwaan JPU, nama Gisel dan Nobu tertera sebagai saksi.
"(Gisel jadi saksi) Ya kemungkinan setelah itu. Kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan. Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perkara. Ada Gisel sama Nobu ada di situ. Tapi belum tentu semua (saksi) dihadirkan," lanjut Andreas.
Selain itu, kemarin pihak kuasa hukum Nobu meminta izin untuk hadir di pengadilan sebagai saksi melalui daring. Namun hal itu belum mendapat kabar lebih lanjut dari pihak pengadilan.
Mengenai hal ini, Andreas Nahot merasa tak masalah jika Gisel dan Nobu nantinya akan hadir secara daring. Ia merasa majelis hakim memiliki ketetapan dan ketentuan tersendiri dalam menjalankan persidangan.
"(Sidang daring) Kalau kami nggak ada masalah. Karena saya yakin majelis yang akan menyikapi, yang akan menentukan bagaimana persidangan dilakukan," tegas Andreas.
"Secara proses kehadiran akan sangat membantu proses hukum. Kecuali tidak bisa dihadir, ada halangan," tutupnya.
(pig/mau)