Lee Sachi Tantang Okan Kornelius Laporkan Balik ke Polisi

Lee Sachi Tantang Okan Kornelius Laporkan Balik ke Polisi

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 12 Mar 2021 18:02 WIB
Lee Sachi
Okan Kornelius ancam akan laporkan balik ke poisi, Lee Sachi balik menantang Foto: Febri/detikHOT
Jakarta -

Okan Kornelius berencana melaporkan balik Lee Sachi ke polisi. Hal itu terjadi usai laporan kehilangan barang atau pencurian yang dialami Lee Sachi saat berda di rumah Okan Kornelius dihentikan polisi.

Lee Sachi pun menanggapi keinginan Okan Kornelius yang ingin melaporkan balik dirinya. Ia bahkan menantang mantan suaminya itu untuk benar-benar membuat laporan balik terhadapnya ke polisi.

"Lapor saja!" kata Lee Sachi saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (12/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lee Sachi mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pihak Okan Kornelius. Ia tak ada masalah jika Okan Kornelius ingin mempolisikannya.

"Nggak apa-apa, saya tungguin dia laporin saya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Lee Sachi, Okan Kornelius merasa dirugikan. Sebab, Lee Sachi diduga telah memberikan keterangan palsu kepada polisi hingga merugikan dirinya.

Lee Sachi menilai jika apa yang disampaikan Okan Kornelius tidaklah benar. Ia bahkan menuding pria 41 tahun itu telah bermuka dua karena merasa orang yang paling dijatuhkan dalam permasalahan ini.

"'Eh Mas-nya, stop Mas playing victim. Anda memang public figure, jago akting, jangan merasa terzalimi mulu Mas. Sekali-kali ganti peran! Boleh kali berani nemuin saya secara langsung kalau memang saya bohong,'" pesan Lee Sachi teruntuk Okan Kornelius.

Sebelumnya, Okan Kornelius berencana ingin melaporkan balik Lee Sachi karena merasa nama baiknya telah tercemar. Sebab, Lee Sachi membuat laporan kehilangan atau pencurian ke polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Okan Kornelius.

"Kita akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. Pasti, kita akan lapor balik. Mas Okan merasa tercemar nama baiknya dengan hal yang dilakukan pelapor," ujar kuasa hukum Okan Kornelius, Sri Dharen, SH, saat ditemui di Polsek Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).

"Karena penyelidikan dihentikan, sudah pasti laporan tidak terbukti. Sehingga kami rasa cukup untuk mengambil langkah kita sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini," sambung Sri Dharen.




(hnh/pus)

Hide Ads